Release DPO Terbaru Politikus PDI Perjuangan HARUN MASIKU Kembali Diterbitkan Oleh KPK

Keterangan Fhoto: Hebohnya kabar terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru Harun Masiku yang menampilkan foto-foto terbaru

Sitijenarnews.com Jakarta Senin 9 Desember 2024: Terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali memasukkan nama tersangka HARUN alias Harun Masiku yang juga Politikus PDI Perjuangan dalam Daftar Pencarian Orang, karena dinilai Sangat tidak kooperatif setelah dilakukan tiga kali pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Hebohnya kabar terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru Harun Masiku Lebih lengkap dari sebelumnya yang mana release terbaru ini menampilkan foto-foto terbaru buronan kasus korupsi tersebut. hal ini kembali mengingatkan komitmen KPK terkait penegakkan hukum anti korupsi di Hari Anti Korupsi ini.

“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Siang ini Senin 9 Desember 2024.

DPO terbaru tersebut menampilkan empat foto baru Harun dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 172 cm dengan ciri khusus berkaca mata, kurus, suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis.

Release DPO terbaru KPK menampilkan empat foto baru Harun masiku dengan ciri-ciri tinggi badannya

Sementara Saat Dikonfirmasi Oleh Tim Awak Media Sitijenarnews Group Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Senin 9 Desember 2024 mengungkapkan, penyidik KPK telah menetapkan HAR sebagai tersangka sejak 9 Januari 2020 lalu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah meminta HARUN untuk menyerahkan diri dan kooperatif, melalui surat panggilan dan himbauan. Namun hingga siaran pers ini dipublikasikan, HARUN belum juga menunjukkan itikad baik,

Sehingga sesuai dengan Pasal 12 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Baca juga:  Update Info Terbaru; Dirkrimum Polda Metro Kombes Hengki Haryadi Akhirnya Juga Turut Diperiksa Terkait Pembunuhan Brigadir J

Kronologi kasus HARUN diduga memberi sejumlah uang kepada tersangka WSE yang merupakan Komisioner KPU melalui salah seorang staf di DPP PDIP sebesar Rp850 juta. Uang ini diduga untuk membantunya menjadi Anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu menggantikan Nazarudin Kieman yang meninggal sebelum Pemilihan Umum dilakukan.

Tersangka HARUN lalu disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.imbuh Ghufron.

“KPK menghimbau, jika ada yang menemukan orang tersebut, bisa melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau Call Center KPK di nomor 198,” atau Nomor Ponsel 021-25578300 atau Email Penyidik yang Bisa Dihubungi yaitu Rossa.bekti@KPK.go.id pungkas Ghufron.

Sekedar diketahui,Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Saat ini KPK Kembali Resmi Mengeluarkan Surat Edaran DPO Terhadap HARUN Masiku Kesemua Instansi-instansi Penegak Hukum Tak Terkecuali ke POLRI. Berikut Dibawah ini Surat Edaran yang Ditembuskan ke Polri Melalui Koorspripim Beserta Jajaran nya yang didapat oleh tim awak media Sitijenarnews group yang mana Surat Edaran KPK Tersebut Juga Ditembuskan Kepada Koorspripim Beserta Jajaran nya adapun bunyi dari Edaran tersebut adalah:

Baca juga:  Daftar Peserta Pemilu 2024 Besok Pagi, PDIP Akan Jalan Kaki ke Kantor KPU Pusat

Guna mendukung KPK RI dalam pencarian DPO an. *Harun Masiku*, dimohon agar korspri jajaran:

1. Melakukan amplifikasi terhadap Edaran KPK terkait DPO an. Harun Masiku (Terlampir).

2. Mencetak Edaran DPO tersebut dan ditempelkan pada papan pengumuman di ruang publik, kantor dan pos polisi;

3. Mendokumentasikan penempelan dan penyebaran Edaran DPO tersebut kepada Spripim Polri.

Mohon agar dipedomani dan dilaksanakan.Terima Kasih. Tutup dari isi Surat Edaran Terbaru dari KPK Tersebut.

Keterangan Fhoto: Hebohnya kabar terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru Harun Masiku yang menampilkan foto-foto terbaru

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews group)