Sitijenarnews.Com BONDOWOSO JATIM,Minggu 13 Maret 2022; Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, Kemarin melaporkan, Achmad Dhafir, yang merupakan Ketua DPRD yang sekaligus merupakan Ketua DPC PKB Bondowoso ke Mapolres Bondowoso, Sabtu (12/3/2022).
Laporan dilayangkan setelah pernyataan 2 × 24 jam yang disampaikan melalui Sekretaris DPC PPP Bondowoso, Bari Sahlawi Zain. Namun tidak diindahkan oleh Ahmad Dhafir.
Laporan tersebut, perihal pernyataan Ahmad Dhafir yang viral di jagad media sosial dan pemberitaan di Bondowoso yakni tentang dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Daerah.
Menurut Sahlawi, pihaknya melaporkan Ahmad Dhafir tentang dugaan pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong hoax
Pernyataan ketua DPRD Bondowoso ,tentang jual beli jabatan yang di lakukan Bupati bondowoso,menyalahi UU ITE tahun 2008 dirubah,UU nomor 19 tahun 2016 berdasarkan putusan MK, berdasarkan putusan MK ini tidak boleh tidak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, bahwa dalam laporannya ke Polres, pihaknya juga menyertakan bukti berupa rekaman video dan berita yang viral, pernyataan Ahmad Dhafir dengan memperkuat atas statement sebelumnya.
Saat Disinggung perihal kuasa hukum Bupati bondowoso Menurutnya, Bupati Salwa telah menunjuk tiga kuasa hukum, di antaranya, Husnus Sidqi, Edi Firman, dan Gigih Wijaksono. Kita sudah koordinasi. Dan itu opsional Bupati.
“Kalau Bupati mau menggunakan unsur pemerintahan ataupun unsur kuasa hukum pihak profesional di luar pemerintahan, itu hak Bupati,” cetusnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Salwa, Husnus Sidqi, mengaku, pelaporan Ahmad Dhafir telah lengkap legal standingnya.
“Semua melekat itu menurut saya. Kita melaporkan namanya. Terlepas itu dari ketua Dewan, atau ketua PKB. Itu lengkap kita sampaikan legal standingnya,” jelas Husnus, sapaan akrabnya.
Ditempat terpisah, Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, melalui Kasatreskrim AKP Agung Ari Bowo, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, akan dipelajari dan ditindak lanjuti.
Sementara saat dikonfirmasi Melalui Sambungan Telfon oleh Tim Awak Media Sitijenarnews.Com dan Crew Headline,News Info pada Minggu Pagi 13 Maret 2022 Ketua DPRD Bondowoso sekaligus ketua DPC PKB Bondowoso Ahmad Dhafir menanggapi santai, setelah dirinya dilaporkan oleh Bupati Salwa Arifin ke Polres, terkait dugaan pencemaran nama baik lewat UU ITE.
“Tanggapan saya ya ketawa saja. Saya dilaporkan, kan dituduh menyebarkan berita bohong, tentu nanti pada saatnya pasti saya sampaikan bahwa saya tidak bohong.” Ucap Dhafir.
Tidak nampak Sama Sekali rasa khawatir apalagi cemas. Pihaknya memastikan bahwa apa yang dia sikapi dalam pernyataannya, sesuai dengan kewenangan yang diberikan padanya.
“Saya sebagai ketua DPRD dan wakil rakyat, tentu mempunyai kewenangan sebagaimana amanah undang-undang untuk mengawasi jalannya pemerintahan.” Anggota Dewan Juga Mempunyai Hak dan Kewajiban untuk Mengontrol Jalannya Pemerintahan dan Itu Melekat Di dalam atau diluar Dinas kata Ketua DPRD Bondowoso saat diwawancara awak media.
Selain itu, Politisi PKB tersebut tidak banyak memberikan komentar perihal dirinya yang dilaporkan oleh Bupati Salwa Arifin pada Sabtu (12/3/2022) pagi Kemarin ke Mapolres Bondowoso.
Ahmad Dhafir mengaku akan menghormati proses hukum yang berjalan. Menghormati setiap pendapat dan hak orang lain.
(Red/Tim-Biro Bondowoso Jatim)