PUPR: Sertifikasi Jasa Konstruksi Melalui Online Single Submission Sampai Saat ini Tak Ada Kendala

Sitijenarnews.Com Jakarta Selasa 26 April 2022; Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 5/2021, yaitu mengenai permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan pemenuhan sertifikat standar perizinan berusaha subsektor jasa konstruksi yang diajukan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang terhubung dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJK-T) dan LSBU.

Program sertifikasi tenaga kerja konstruksi terus dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sertifikasi bertujuan meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia (SDM)

Sedangkan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) dilakukan dengan cara pemenuhan persyaratan pada portal perizinan Kementerian PUPR yang terhubung dengan SIJK-T dan LSP terlisensi.

 

Untuk implementasi lebih lanjut, telah diiterbitkan SE Menteri PUPR No.21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi menyatakan LSBU Dan LSP melayani permohonan SBU Dan SK.

 

“Berbagai kendala operasional terkait sertifikasi saat transisi sudah dapat kita tangani, dan pengakhiran masa transisi layanan SBU dan SKK dapat kita lakukan,” ungkap Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yudha Mediawan menindaklanjuti terbitnya SE Menteri PUPR No 21 Tahun 2021.

 

Hal ini disikapi oleh LPJK dengan menghentikan permohonan SBU dan SKK Konstruksi terhitung mulai tanggal 6 Desember 2021 pukul 23.59 WIB.

 

“Seluruh LSBU dan LSP dapat bekerja dengan professional dan penuh tanggung jawab untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat jasa konstruksi sehingga proses perizinan tidak menjadi hambatan bagi Badan Usaha dan TKK untuk bekerja,” tambah Dirjen Bina Konstruksi Yudha Mediawan.

 

Saat ini sudah terdapat 11 LSBU yang telah memiliki lisensi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Dari jumlah tersebut sebanyak 7 LSBU melaksanakan sertifikasi untuk jenis usaha pekerjaan konstruksi yaitu PT Gamma Krida Bhakti (GAPENSI), PT. Andalan Sertifikasi Kontraktor Nasional (ASKOSNAS), PT Aspenas Konstruksi Mandiri (ASPEKNAS), PT. Sertifikasi Kontraktor Indonesia (AKI), LSBU Konstruksi Indonesia (ASPEKINDO), dan PT LSBU Gapeknas Infrastruktur (GAPEKNAS).

Baca juga:  Bencana Longsor, Jalur Pasuruan-Malang via Tutur Sore ini Ditutup

 

Selain itu, sebanyak 2 LSBU melaksanakan sertifikasi untuk jenis usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu PT. Bina Mitra Rancangbangun (GAPENRI) dan PT Sertifikasi Kontraktor Terintegrasi Indonesia (AKTI), dan sebanyak 2 LSBU melaksanakan jenis usaha jasa konsultansi yaitu PT Lembaga Sertifikasi INKINDO (INKINDO) dan PT Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konsultansi (PERKINDO).

 

Proses Sertifikasi

Selain itu saat ini juga sudah ada 7 LSP yang menyelenggarakan proses sertifikasi kompetensi kerja yaitu LSP Astekindo Konstruksi Mandiri, LSP Gataki Konstruksi Mandiri, LSP Petakindo Konstruksi Mandiri, PT. ATAKI Konstruksi Indonesia, LSP HATSINDO Indonesia Teknik, Afiliasi Tenaga Infrastruktur, dan PT. Sertifikasi Profesi Konstruksi ASTTATINDO.

Dengan jumlah LSP terlisensi yang masih terbatas dan belum adanya seluruh jabatan kerja terlayani, maka diterbitkan SE Menteri PUPR No 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri PUPR No 5 Tahun 2022 tentang perubahan SE Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2022.

Di mana LPJK mencatat sertifikat keahlian kerja dan sertifikat keterampilan kerja konstruksi untuk jabatan kerja dan jenjang tertentu yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi atau belum terbentuknya Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) dan otomatis diperpanjang masa berlakunya sampai dengan 31 Desember 2022. Adapun kriterianya sebagai berikut :

Sertifikat keahlian kerja dan sertifikat keterampilan kerja jasa konstruksi yang habis masa berlakunya terhitung sejak tanggal 7 Desember 2021 yaitu setelah masa transisi berakhir dan belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi atau belum terbentuknya PTUK.

Sertifikat keahlian kerja arsitek yang habis masa berlakunya terhitung sebelum tanggal 7 Desember 2021 yaitu sebelum masa transisi berakhir dan telah dikonversi menjadi surat tanda registrasi Arsitek.

Baca juga:  Bos Kopi Kapal Api Dipanggil KPK Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Menindaklanjuti SE Menteri PUPR No. 5 Tahun 2022, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah menerbitkan Keputusan Dirjen Bina Konstruksi No. 26 Tahun 2022 tentang Penetapan jabatan kerja dan jenjang tertentu yang belum dapat dilayani oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Terlisensi.

Pelayanan sertifikasi melalui LSP dan LSBU merupakan wujud nyata pembenahan atau perubahan sistem kegiatan berusaha demi meningkatkan investasi di industri Konstruksi. Peningkatan peran tenaga kerja konstruksi dan kompetensi tenaga kerja konstruksi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: