Mantab,Nek Ra Demo.Ra Jago Bos Ku; Siang ini Ribuan Perwakilan Karyawan dari 57 KPH Perhutani se-Jawa Banten dan Madura lakukan Demo Di Patung Kuda, Jakarta

Sitijenarnews.com Jakarta Rabu 18 Mei 2022; Ribuan massa karyawan Perum Perhutani se-pulau Jawa dan Madura berunjuk rasa di Kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Jakarta Pusat pada pagi ini Rabu (18/5/2022).

 

Dok Fhoto, Ribuan massa perwakilan karyawan Perhutani Se Pulau Jawa dan madura menggelar aksi demo, bergerak menuju Patung Kuda Jakarta Pusat, pada Rabu (18/5 / 2022).

Mereka berunjuk rasa menyikapi Surat Keputusan Menteri (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Pantauan tim awak media Sitijenarnews.com, dilokasi mulai pagi tadi massa memadati kawasan Patung Kuda, terlihat satu mobil komando sebagai tempat peserta demo berorasi menyampaikan tuntutan dan aspirasi mereka.

 

Ribuan massa karyawan Perum Perhutani juga berunjuk rasa membawa sejumlah atribut seperti spanduk yang bertuliskan CABUT SK 287 dan SavePerhutani. Ada juga “Bapak-Bapak DPR RI Tolong Bantu Kami Selamatkan Hutan Jawa, Cabut SK Men LHK No 287 Th 2022,” begitu tulisan di spanduk yang mereka bawa. Dari beberapa daerah mulai dari ujung Timur Banyuwangi – Ujung Barat Banten.

Dok Fhoto; Press Realese Aksi Ribuan Karyawan Perhutani yang Dikeluarkan oleh SERIKAT PEKERJA PERHUTANI

Perwakilan Serikat Karyawan Perhutani dari Wilayah Jawa Timur Tepatnya kph banyuwangi barat Moh. jiman mengungkapkan tujuan dari aksi ini untuk mempertanyakan pelaksanaan dari SK 287 Menteri LHK dan juga nasib para karyawan Perhutani di Pulau Jawa pasca-SK tersebut diberlakukan.ujar Mantan Asper Prajekan Bondowoso Putra Kelahiran Kecamatan Sumber kolak Situbondo ini.

Selain soal nasib karyawan, pihaknya khawatir dengan nasib hutan lindung yang ada di Pulau Jawa. Ambillah salah contoh seperti yang terjadi di Hutan Baluran Situbondo yang rusak setelah dilepas dari pengawasan Perhutani

 

Karena sejak SK tersebut keluar, mulai muncul konflik terkait pengelolaan lahan yang saat ini dikelola Perhutani di beberapa daerah di Pulau Jawa dan madura ini.

Baca juga:  Ironi Sekali Akan Hancur Negara ini apabila Penegak Hukumnya Seperti Mereka ;2 Hakim Pecandu Sabu Tak Berkutik saat Ditangkap di Ruang Kerjanya

“Saat ini sudah muncul konflik-konflik pengelolaan lahan di kawasan hutan lindung,”ujar jiman

 

Hal ini karena, setelah keluarnya SK tersebut, sampai saat ini belum ada penetapan batas lahan yang saat ini digarap Perhutani, titik titik yang akan ditetapkan menjadi kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK).

Hal ini membuat situasi di kawasan hutan menjadi panas dan rawan konflik.

Adapun isi dari SK tersebut yakni SK SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berada Pada Sebagian Hutan Produksi Dan Hutan Lindung Di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten.

 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam SK tersebut memutuskan, 1 juta hektar lebih kawasan hutan produksi dan hutan lindung di empat provinsi di Pulau Jawa yang saat ini sebagian besar dikelola Perhutani, ditetapkan menjadi KHDPK.

Satu juta lebih hektar kawasan yang ditetapkan menjadi KHDPK, sebagaimana diputuskan dalam SK tersebut, nantinya akan digunakan untuk kepentingan Perhutanan Sosial.

Sekedar Diketahui dan Pernah dulu juga diberitakan serta di ulas secara lengkap oleh Media online dan cetak Sitijenarnews saat perwakilan SEKAR ( Serikat Karyawan) Melakukan RDPU dengan  DPR – RI  yang membahas tuntas. SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berada Pada Sebagian Hutan Produksi Dan Hutan Lindung Di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten.

Kemudian untuk penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan atau pemanfaatan jasa lingkungan

 

Lewat SK 287, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memutuskan 1 juta hektar lebih kawasan hutan produksi dan hutan lindung di empat provinsi di Pulau Jawa yang saat ini sebagian besar dikelola Perhutani, ditetapkan menjadi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Baca juga:  Ketua LAN, PEMKAB BANYUWANGI ACUH TERHADAP PENANGGULANGAN BAHAYA NARKOBA

Sekitar kawasan seluas 1 juta hektar itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan Perhutanan Sosial.

Selain itu untuk penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan atau pemanfaatan jasa lingkungan.

Para karyawan Perhutani khawatir bakal terjadi pengurangan karyawan secara besar-besaran setelah terbitnya SK 287 LHK Tahun 2022 ini.

Dan dengan adanya dan terbitnya SK 287 LHK Tahun 2022 ini. Seperti kita ketahui Bersama telah terjadi gesekan di arus bawah masyarakat kita dan sudah mulai marak muncul konflik horizontal di masyarakat sekitar kawasan lahan hutan yang dimaksud.

Dok Fhoto; Press Realese Aksi Ribuan Karyawan Perhutani yang Dikeluarkan oleh SERIKAT PEKERJA PERHUTANI

Berikut dibawah ini adalah Dokumentasi Video yang Berhasil dihimpun tim awak media Sitijenarnews yang di lokasi demo siang ini;

 

Penulis By; Eko Febrianto Ketua Umum LSM SITI JENAR yang Juga Pimpinan Perusahaan Media cetak dan online Sitijenarnews.com & Headline.news.info.

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews.com dan Headline.News.Info)