Dibawah ini adalah daftar lengkap Gaji Polisi Indonesia Terbaru Bulan Juni 2022 Plus Tunjangan Jabatan Anggota Polri Per Golongan

Sitijenarnews.com Jakarta Rabu 8 Juni 2022; Gaji Polisi Indonesia Terbaru Bulan Juni 2022 Plus Tunjangan Jabatan Anggota Polri Per Golongan.

Tak sedikit orang yang bermimpi dan Bercita – Cita untuk menjadi seorang anggota polisi ketika masih duduk di bangku sekolah dulu.

Ilustrasi Fhoto anggota Polri (Tampak Dari Belakang)

Di Tanah Air, institusi kepolisian bernama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

 

Sebagai informasi, di Polri terdapat struktur kepangkatan dan jabatannya tersendiri.

 

Urutan pangkat polisi ini kemudian berpengaruh pada gaji yang diterima.

 

Lantas, berapa gaji polisi Indonesia?

 

Besaran gaji polisi telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Dijelaskan bahwa gaji polisi ini dibedakan berdasarkan golongan.

 

Gaji polisi yang terendah adalah jajaran Tamtama Rp 1.643.500-Rp 2.960.700, kemudian Bintara Rp 2.103.700-Rp 4.032.600, dan disusul Perwira Pertama Rp 2.735.300-Rp 4.780.600.

 

Selanjutnya, Perwira Menengah Rp 3.000.100-Rp 5.243.400 dan terakhir Perwira Tinggi Rp Rp 3.290.500-Rp 5.930.800.

 

Berikut dibawah ini rincian lengkap gaji polisi:

 

– Golongan I (Tamtama)

 

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-Rp 2.538.100

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-Rp 2.617.500

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-Rp 2.699.400

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-Rp 2.783.900

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-Rp 2.870.900

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.

– Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-Rp 3.457.100

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-Rp 3.565.200

Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-Rp 3.676.700

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-Rp 3.791.700

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-Rp 3.910.300

Baca juga:  Ribuan Warga Gilimanuk Gelar Aksi Tuntut Janji Politik Bupati Jembrana

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-Rp 4.032.600.

– Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-Rp 4.425.200

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-Rp 4.635.600

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-Rp 4.780.600.

– Golongan IV Perwira

Menengah:

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-Rp 4.930.100

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-Rp 5.084.300

Perwira Tinggi:

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-Rp 5.407.400

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-Rp 5.576.500

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-Rp 5.750.900

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Tunjangan polisi

Indonesia Selain menerima gaji, anggota polisi juga akan mendapat sejumlah tunjangan.

Dilansir dari laman puskeu.polri.go.id, sejumlah tunjangan itu antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, hingga tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Selanjutnya, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya.

Tunjangan kinerja polisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rinciannya sebagai berikut:

 

Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Baca juga:  Hampir Seluruh Anggota DPR Komisi Tiga Menilai Vonis Mati Ferdy Sambo Dinilai Sesuai Aspirasi Publik

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri. Nah itulah rincian lengkap gaji polisi dan tunjangannya sesuai dengan peraturan yang terbaru.

 

Sekian Semoga Bermanfaat.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: