Sekjen Kemendagri minta peraturan daerah tak persulit masyarakat

Sitijenarnews.com Jakarta Selasa 21 Juni 2022; Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro mengimbau agar peraturan daerah tak persulit masyarakat. Ini terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah yakni peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada).

Dok Fhoto, Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah di Ancol, Jakarta, Selasa (21/6).

“Jangan sampai peraturan daerah yang dibuat justru mempersulit masyarakat dan tidak menimbulkan ketertiban,” kata Suhajar dalam Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah di Ancol, Jakarta, Selasa (21/6).

 

Suhajar mengatakan, pemerintah memiliki fungsi pengaturan regulasi untuk ketertiban yang diwujudkan dalam peraturan daerah. Untuk itu, peraturan daerah dan peraturan kepala daerah harus berujung pada ketertiban.

 

“Kalau peraturan yang dibuat menimbulkan ketidaktertiban, rakyat jadi marah,” ujar Suhajar.

 

Menurut Suhajar, pengaturan yang tumpang tindih dapat mengakibatkan terhambatnya pembangunan di daerah. Untuk itu, perlu adanya penyederhanaan regulasi sebagaimana salah satu program prioritas dari Presiden Joko Widodo.

 

Pihaknya meminta dilakukan evaluasi terkait kewenangan dalam proses pembentukan produk hukum daerah, agar tak terfokus pada pemerintah pusat.

 

“Jangan terlalu banyak kewenangan yang sentralistis, evaluasi saja,” terang Suhajar.

 

Menurut Suhajar, peraturan perundangan daerah yang sesuai dengan mekanisme atau tahapan pembentukan perundang-undangan dinilai memiliki kualitas baik. Untuk itu, pihaknya menyusun indikator kepatuhan penyusunan produk hukum daerah.

 

Pada indikator ini, ada Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) terhadap Penyusunan Peraturan Daerah. Ini merupakan bagian dari sistem aplikasi ePerda yang diharapkan dapat diimplementasikan di masyarakat.

 

“Harapannya dapat memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi sehingga dapat meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjamin perlindungan terhadap kehidupan masyarakat,” jelas Suhajar.

 

Indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah dari lima aspek, 12 variabel, dan 39 indikator parametrik penilaian. Kelima aspek tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga:  Yuk Kita Belajar Mengenal Urutan Lengkap Pangkat Polisi, Mulai dari Bharada Hingga Jenderal yang Perlu Publik Pahami

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Jakarta)

error: