Sitijenarnews.com Jakarta Rabu 20 Juli 2022; Ombudsman RI Kembali menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, temuan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diberikan Kontras, ICS, dan Perludem.
Menurut Robert, salah satu maladministrasi dari Kemendagri yakni tak digubris saat dimintai informasi terkait penunjukan penjabat kepala daerah.
“Kemendagri menunda memberi tanggapan informasi dan keberatan sejumlah LSM tersebut secara berlarut-larut,” ujarnya.
Bahkan, menurutnya, ketiga LSM tersebut belum menerima tanggapan yang memadai terhadap permintaan informasi dan surat keberatan yang diberikan ke Kemendagri.
Robert mengatakan hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Jadi, tidak ditanggapinya permintaan informasi maupun substansi keberatan dari para pelapor, menurut pandangan Ombudsman bertentangan dengan UU Pelayanan Publik,” ucapnya.
Atas dasar temuan tersebut, Robert mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai pemeriksaan terkait aduan tersebut.
Bahkan, Ombudsman juga memeriksa pihak Kemendagri agar laporan tersebut transparan.
“Atas semua temuan dan pendapat yang dirangkum, Ombudsman menyampaikan adanya maladministrasi,” ujar Robert di Ombudsman RI, Selasa (19/7).
Sitijenarnews.com Sebelumnya juga Memberitakan,Tentang Ombudsman RI yang mengumumkan dan temuan dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Salah satunya, yakni penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat kepala daerah.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, salah satu contohnya, yakni mengangkat seorang penjabat yang berasal dari prajurit TNI aktif.
“Anggota aktif TNI pada prinsipnya hanya dapat menduduki jabatan sipil pada 10 instansi,” ujar Robert di Ombudsman RI, Selasa (19/7/2022).
Robert juga menerangkan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Sementara, menunjuk TNI atau Polri untuk menjabat di luar posisi juga harus mengacu kepada aturan lengkap esensi UU TNI dan UU ASN terkait status kedinasan.
“Apakah yang dilihat hanya dia berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, tidak melihat unsur kedinasannya?” jelasnya.
Robert juga menyampaikan Kemendagri harus mengajukan surat permohonan ke instansi tempatnya bertugas untuk menunjuk kepala daerah dari anggota Polri aktif dan TNI aktif.
Akan tetapi, Kepala Badan Bidang Pembinaan Hukum TNI menyebut TNI tidak pernah mengusulkan calon penjabat kepala daerah.
Selain itu, pihak TNI juga mengaku tidak dilibatkan dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah.
“Biasanya, kalau ada penugasan prajurit aktif, maka pihak TNI itu dimintakan dan kemudian akan berkoordinasi,” tutur Robert.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)