Sitijenarnews.com Ngawi Jatim Selasa 26 Juli 2022; Kasus pencabulan di Jawa Timur kembali terungkap, kali ini di Kabupaten Ngawi. Pelakunya seorang pria berusia 46 tahun, Joko Isnanto warga Desa Beran.
Modus kejahatan seksualnya, yakni dengan memanfaatkan profesinya sebagai dukun. Kepada polisi, Joko mengaku sudah mencabuli 35 perempuan, seorang diantaranya masih berusia 17 tahun dilaporkan hamil.
Joko mengaku sebagai dukun sakti alias paranormal yang mampu mengobati. Namun, dalam praktiknya, Ia justru menyetubuhi seluruh pasien di kamar mandi.
“Saya melakukan pencabulan itu di kamar mandi, saat istri di luar rumah. Semua korban adalah pasien saya,” kata Joko di Mapolres Ngawi, Selasa (26/7/2022).
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, dari 35 korban terdapat satu korban hamil. Korban masih berusia 17 tahun.
“Pengakuan tersangka ada 35 korban yang dicabuli, dan kasus ini terungkap saat korbannya ada yang hamil, kemudian orang tua korban melapor ke petugas kami dan tersangka berhasil kami tangkap,” ujarnya.
AKBP Dwiasi mengimbau korban pencabulan Joko lainnya agar segera melapor. Ia mengimbau korban agar jangan takut atau malu untuk melapor ke petugas kepolisian.
“Kami meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pencabulan segera melaporkan kepada kami, kami akan langsung tindaklanjuti,” tegas Dwiasi.
menurut penulusuran Tim Awak Media Sitijenarnews Biro ngawi. Salah satu korban adalah anak usia 17 tahun selama dua tahun hingga kini di usianya 19 tahun tengah hamil 5 bulan.
Berawal saat keduanya berkenalan karena orang tua korban akrab dengan pelaku. Orang tua korban sering meminta bantuan untuk melakukan pengobatan alternatif, ayah korban pun juga berangsur sembuh dari penyakitnya.
“Semenjak saat itu korban pun mulai dekat dan sering bertemu pelaku hingga akrab. Korban juga menganggap pelaku seperti ayahnya sendiri. Pelaku juga sering datang ke rumah korban dengan alasan memberikan amalan-amalan dan wiridan agar terhindar dari gangguan makhluk gaib atau roh jahat kepada keluarga korban,
Si pelaku juga sering memberikan korban uang tunai dengan nominal Rp100.000 hingga Rp200.000. Tersangka menjanjikan kepada korban untuk membiayai semua pendidikan korban sampai ke Perguruan Tinggi yang ada di Jakarta. Saat itu korban yang masih usia remaja maka korban percaya dan yakin dengan semua omongan tersangka apalagi selama ini tersangka adalah merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual oleh korban. Saat itulah, dia mulai melakukan persetubuhan pada korban.
“Korban selama ini tidak menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut akan ancaman tersangka sampai setelah korban hamil lima bulan selanjutnya korban menceritakan semuanya kepada orang tuanya dan kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ngawi guna proses hukum lebih lanjut,”
Karena kejahatannya, pelaku dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 atau 76E Jo Pasal 82 UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Nganjuk Jatim)