Sitijenarnews.com Palembang 31 Juli 2022; Perempuan yang mengaku sebagai istri sah dari Bupati Banyuasin H. Askolani SH MH. yakni NY, Resmi melaporkan suaminya ke Polda Sumsel, Sabtu (30/7/2022), lantaran menikah lagi dengan dr Sri Fitriyanti tanpa seizinnya.

Saat melapor ke Polda Sumsel, NY didampingi kuasa hukumnya, Ana Ariyanto, ST, SH dan Edi Nurarifin, SH. Kemudian, NY juga melaporkan bahwa sejak tahun 2019 sampai sekarang tahun 2022, tidak pernah ada nafkah dari terlapor baik terhadap NY maupun anak dari hasil buah perkawinan NY dan H. Askolani (Bupati Banyuasin)
Menurut Kuasa Hukumnya NY, Ana Ariyanto, ST, SH, agenda mereka ke Polda Sumsel untuk memperjuangkan hak kliennya yang merasa terzolimi oleh Suaminya yaitu Bupati Banyuasin H. Askolani.
“Hari ini kita mendampingi klien kita melapor ke Polda Sumsel, untuk memperjuangkan haknya dan memohon perlindungan ke negara,” ujar dia kepada awak media.
Ana mengungkapkan, hingga saat ini status klien mereka masih sah sebagai istri terlapor dan belum ada surat cerai.
“Kita memiliki bukti-bukti termasuk buku nikah,” ungkap dia.
Sementara, NY menjelaskan, bahwa statusnya saat ini masih sebagai istri sah dari bupati Banyuasin H. Askolani SH MH.
“Status saya masih sah istri As dan selama ini tidak ada nafkah baik untuk saya maupun anaknya. Tujuan kita kesini untuk mencari keadilan dan memperjelas semuanya,” tegas dia.
Laporan NY diterima penyidik SPKT Polda Sumsel, AIPTU Henri Wijaya, dengan Nomor: STTLP/459/VII/2022/SPKT Polda Sumsel.
Isi dari laporan tersebut menyatakan, telah terjadi pernikahan tanpa izin yang telah dilakukan oleh terlapor, dalam hal ini bernama AS dengan pekerjaan Bupati di Sumsel, yang telah menikahi wanita lain.
Pernikahan itu tanpa izin korban yang sampai saat ini masih berstatus sebagai istri sah terlapor, sesuai dengan kutipan Akta Nikah Nomor : 736/22/XII/2014, pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati Palembang.
Bupati H. Askolani SH MH sendiri menikahi dr SF pada tanggal 26 Juni 2019 lalu dan saat ini di karunia seorang anak laki-laki. Pernikahan tersebut tanpa izin dari istri sah As yang dinikahi pada tahun 2014 lalu yang juga sudah di karuniai seorang putra yang saat ini sudah berumur 7 tahun.
Sementara dikonfirmasi secara terpisah oleh Tim Awak Media Sitijenarnews Biro Palembang, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin yang dibincangi lewat sambungan telepon mengaku belum mengetahui informasi mengenai laporan polisi ini.
Dia mengatakan akan segera mencari tahu dan menindaklanjuti hal tersebut dengan melaporkan kepada pimpinannya. “Tanggapan kami no comment, karena ini masalah privasi,” tambahnya.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Palembang)