Sitijenarnews.Com Jum’at 6 Mei 2022; Mungkin Kiranya tak banyak anak bangsa ini yang seberuntung Pinangki Sirna Malasari dan Azis Syamsuddin. Keduanya koruptor, tetapi diperlakukan istimewa.
Mari kita runut betapa Pinangki mendapat banyak kebaikan hati dari pengelola negeri ini. Pinangki dulu ialah jaksa. Dia penegak hukum, tetapi justru melanggar hukum. Dia membantu Djoko Tjandra untuk mendapatkan fatwa MA agar tak menjalani eksekusi hukuman dua tahun. Djoko Tjandra ialah buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki, oleh koleganya sesama jaksa, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 12 Agustus 2020. Dia disangka menerima uang US$500 ribu dari Djoko. Namun, dalam persidangan kemudian, dia hanya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Korps Adhyaksa, tempat Pinangki bekerja, menilai dia sebagai penegak hukum tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN. Itulah hal yang memberatkan.
Namun, Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulanginya, serta mempunyai anak umur 4 tahun. Itulah yang meringankan sehingga dia cukup dituntut 4 tahun. Itulah kebaikan hati pertama pengelola negeri ini untuk Pinangki.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai IG Eko Purwanto punya pandangan berbeda. Pada 8 Februari 2021, mereka memvonis Pinangki dengan hukuman jauh lebih berat, 10 tahun penjara.
Namun, vonis itu pendek usia. Banding Pinangki dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juni 2021. Dia hanya dihukum 4 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa. Alasannya mengundang tawa publik, karena salah satunya Pinangki punya anak yang masih balita sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang.
Majelis banding yang diketuai Muhammad Yusuf juga mempertimbangkan Pinangki sebagai perempuan. Sebagai perempuan, dia harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Caranya ya itu tadi, menyunat hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun.
Itulah kebaikan hati kedua pengelola negara buat Pinangki. Jaksa pun tak mengajukan kasasi. Dus, sang bunda mendapat kemurahan hati ketiga.
Ternyata kebaikan hati buat Pinangki belum berhenti. Terkini, dia mendapatkan remisi Idul Fitri. Pengurangan hukumannya lumayan, 30 hari.
Pihak LP Anak Wanita Kelas II A Kota Tangerang menerangkan Pinangki dinilai berkelakuan baik. Syarat administratif dan substantif juga terpenuhi, yaitu sudah melewati 6 bulan masa pidana dan tak melanggar aturan di LP.
Pinangki bukanlah satu-satunya koruptor yang sedang berbahagia karena mendapat kebaikan hati dari negara. Ada juga bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Sama dengan Pinangki, Ratu Atut yang dihukum 7 tahun karena menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar mendapat hadiah remisi 30 hari. Keduanya tak perlu berlama-lama lagi di balik jeruji besi. Tahun depan bisa bebas.
Adapun Azis memperoleh potongan hukuman 15 hari. Azis divonis 3,5 tahun dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun karena menyuap penyidik KPK. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 tahun. Vonis itu belum lama, baru diketuk palu di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 17 Februari lalu. Majelis berbaik hati kepada Azis, jaksa KPK juga demikian. Mereka tak mengajukan banding.
Berbaik hati ialah ajaran suci. Namun, berbaik hati kepada pelaku korupsi, tidak. Ia bukanlah kebajikan sekalipun didasari pada kelapangan dada, apalagi jika ada apa-apanya. Sayangnya, kemurahan hati kepada koruptor cenderung terus menggelontor.
Sebagian pengelola negara sungguh memaknai arti korupsi sebagai extraordinary crime, kejahatan luar biasa. Mereka luar biasa memanjakan pelakunya dengan rupa-rupa kemurahan. Di level jaksa, rata-rata tuntutan masih terbilang ringan. Menurut ICW, hanya 4 tahun 2 bulan. Di tingkatan hakim, rerata vonis masih rendah. ICM bilang cuma 3 tahun 1 bulan.
Belum lagi obral diskon hukuman di tahap kasasi dan peninjauan kembali oleh MA. Di pemidanaan sami mawon. Sama saja. Setelah PP pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme, dan narkoba diamputasi, pengurangan masa hukuman untuk koruptor menjadi begitu gampang.
Wamenkum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej pernah mengatakan korupsi sulit diberantas karena lemahnya integritas dan kesadaran diri pejabat serta sebagian masyarakat. Kepatuhan untuk tidak korupsi di Indonesia masih lebih banyak didorong oleh ketakutan terhadap sanksi daripada kesadaran. Kesadaran hukum heteronom dari faktor luar masih dominan ketimbang kesadaran hukum otonom yang datang dari dalam diri.
Saya sepakat dengan itu, tetapi masih kurang. Korupsi sulit diberantas juga karena penegak hukum belum sepenuh hati memberantas korupsi. Mereka masih setengah, seperempat, seperdelapan, atau bahkan tak punya hati. Perlakuan terhadap Pinangki, Atut, Azis dkk contohnya.
Bagaimana kita bisa berharap calon-calon koruptor takut untuk korupsi jika negara terus membahagiakan koruptor? Jika begitu adanya, sampai dua kali kiamat pun kiranya korupsi di negara ini tetap merajalela.
Sekian wassalam. Dan Semoga paparan singkat kami diatas bisa bermanfaat.
Penulis By; Eko Febrianto Ketua Umum LSM Siti Jenar yang juga Pimpinan perusahaan Media Sitijenarnews. com dan Headline news Info.
(Red/Tim – Biro Pusat Sitijenarnews.Com)