SUMENEP – Penjabat (PJ) Kepala Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, angkat bicara menanggapi tuduhan perselingkuhan yang ditujukan kepadanya. Tuduhan itu dilontarkan oleh seorang pria yang mengaku sebagai suami dari oknum bidan berinisial U. PJ Kades dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah yang tidak berdasar.
“Apa yang disampaikan suami si bidan di media itu tidak benar, Mas. Saya tidak memiliki hubungan apa pun dengan si bidan tersebut. Jadi tolong jangan sembarangan menuduh orang kalau tidak ada buktinya,” ujar PJ Kades Nonggunong saat dikonfirmasi pada Rabu (25/6/2025).
Pernyataan ini disampaikannya setelah munculnya sejumlah pemberitaan dan unggahan di media sosial serta grup percakapan daring yang menuding dirinya menjalin hubungan tidak wajar dengan bidan U. Tuduhan itu, menurut PJ Kades, sangat merugikan dirinya secara pribadi maupun sebagai pejabat publik.
Ia menilai tudingan tersebut telah mencemarkan nama baik dan integritasnya sebagai pemimpin desa. Karena itu, jika tidak ada pembuktian yang sahih, ia menyatakan siap menempuh jalur hukum.
“Saya akan laporkan persoalan ini secara hukum karena ini sudah termasuk mencemarkan nama baik saya,” ujarnya dengan nada tegas.
Sementara itu, bidan U yang turut disorot dalam isu ini turut membantah tuduhan tersebut. Ia justru mengungkapkan bahwa sang suami tidak pernah memberikan nafkah selama satu tahun terakhir. Hingga berita ini diturunkan, pihak suami bidan U belum memberikan klarifikasi lebih lanjut maupun menyertakan bukti atas tuduhan yang dilontarkan.
Kasus ini masih terus berkembang. PJ Kades Nonggunong menegaskan bahwa ia akan mengambil langkah hukum sebagai upaya membersihkan namanya dari tuduhan yang ia anggap tidak berdasar tersebut.