Sitijenarnews.com Selasa 31 Mei 2022; Seperti Kita Ketahui Bersama Ada dua jenis sertifikat tanah atau properti yang selama ini biasa kita kenal.
HGB hanya sebatas hak pakai atau hak sewa ke negara dalam jangka waktu tertentu.
Sedangkan SHM adalah pengesahan kepemilikan properti atau tanah tanpa adanya batas waktu yang ditentukan.
Peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM) bisa dilakukan dengan berbagai syarat.
Alasan pengurusan peningkatan status hak ini dikarenakan HGB hanya sebatas menyewa tanah ke negara dalam jangka waktu tertentu.
Lain halnya dengan SHM yang merupakan pengesahan kepemilikan properti tanpa jangka waktu.
Biasanya, Perumahan KPR Subsidi yang ada saat ini kebanyakan ditawarkan dengan beralaskan sertifikat HGB.
Biasanya setelah, KPR subsidi lunas, baru pemiliknya bisa meningkatkan statusnya dari HGB ke SHM.
Dengan begitu, nilai rumah yang Anda beli akan menjadi lebih bernilai karena sudah bersertifikat SHM.
Lalu bagaimna cara mengubah status kepemilikan tanah dari HGB dan SHM, ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan.
Biaya mengubah HGB ke SHM
Biaya BPHTB
Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bergantung pada biaya Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) serta luas tanah.
Adapun rumusnya adalah 5 persen x (Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)).
Biaya pejabat PPAT Pada tahap ini, tarif setiap pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) biasanya berbeda-beda, bergantung pada setiap individu atau lembaga.
Namun rata-rata besaran tarif yang banderol adalah sekitar Rp 2 juta.
Biaya pengukuran (luas lebih 600 meter persegi)
HGB yang akan diubah menjadi SHM dengan luas tanah lebih dari 600 meter persegi, maka harus dikenakan biaya pengukuran.
Rumusnya adalah [(luas tanah/500) x 120.000] + 100.000.
Biaya konstantering report (luas lebih dari 600 meter persegi)
Sama seperti biaya pengukuran, tanah dengan luas lebih dari 600 meter persegi juga harus melakukan perhitungan biaya konstantering report.
Sementara itu, rumus perhitungan biaya konstantering report adalah [(Luas Tanah/500) x 20.000 + 350.000] /2.
Cara mengubah HGB ke SHM
Pemohon diminta untuk mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.
Kemudian isi seluruh formulir yang telah disediakan oleh pihak BPN dan melakukan pembayaran di loket.
Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi adalah sebesar Rp 50.000.
Sertifikat SHM akan siap diambil setelah 5 hari sejak hari pendaftaran.
Dokumen persyaratan
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon,
– Fotokopi Kartu keluarga (KK),
– Surat Kuasa hanya jika dikuasakan,
– Surat Persetujuan dari kreditor han+ya jika dibebani hak tanggungan,
– Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir,
– Sertifikat HGB,
– Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan
– Surat Keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah dengan luas 600 meter persegi.
Semoga Bermanfaat.
(Red/Tim)