Sitijenarnews.com Banyuglugur, Situbondo – Jumat, 20 Juni 2025 — Harapan masyarakat Banyuglugur terhadap keberadaan industri pengolahan rumput laut sebagai sumber peningkatan ekonomi lokal kini berubah menjadi kekecewaan mendalam. PT Fuyuan Bioteknologi, perusahaan yang diharapkan menjadi solusi ketenagakerjaan di wilayah tersebut, justru diduga mencemari lingkungan secara masif sejak tahun 2021.

Investigasi media dan keluhan masyarakat menemukan adanya tumpukan limbah milik PT Fuyuan Bioteknologi yang dibuang secara tidak profesional di kawasan Gunung Butak, tepatnya di Dusun Seletreng, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Dugaan praktik pembuangan limbah secara ilegal ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penanganan yang memadai.
Warga pun mengeluhkan bau menyengat akibat adanya penimbunan limbah Rumput laut yang telah menahun ini.
Maka daripada itu warga sangatlah berharap agar Pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan rutin terhadap operasional pabrik dan memastikan bahwa pabrik mematuhi peraturan lingkungan yang sudah ada.
Bau busuk yang keluar dari lokasi penimbunan limbah industri rumput laut yang telah menahun ini, memang telah lama dikeluhkan oleh warga setempat.
Keberadaan limbah padat yang ditimbun tak jauh dari pemukiman dan lahan kerja warga inipembuangan limbah industri ini diduga ilegal dan menyalahi aturan.
Tak hanya bau busuk yang ditimbulkan dari lokasi penimbunan, limbah ini juga tercecer di jalan desa dari truk pengangkut limbah yang hilir mudik tiap harinya.
Ironisnya, saat tim media ini mencoba meminta konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo terkait potensi adanya pembiaran atau dugaan main mata antara oknum aparat penegak hukum (APH) dengan pihak perusahaan, perwakilan DLH mengaku tidak mengetahui aktivitas tersebut sebelumnya.
DLH Situbondo Akhirnya Turun Tangan:
Menanggapi informasi dari media, Hendrayono, Kabid Pengelolaan dan Pengawasan Limbah serta Pengendalian Kerusakan (PPLB3PK) DLH Situbondo, menyatakan bahwa pihaknya langsung menurunkan tim ke lokasi pada Kamis, 19 Juni 2025, untuk melakukan pengecekan lapangan.
“Hasil pengecekan kami temukan bahwa benar perusahaan PT Fuyuan membuang limbah secara ilegal di wilayah Dusun Seletreng. Hari ini, Jumat 20 Juni, kami telah melayangkan surat resmi teguran kepada pihak perusahaan,” tegas Hendrayono saat ditemui di ruang kerjanya.
Selain menyoroti limbah industri, Hendrayono juga mengungkap bahwa DLH sebelumnya juga membuang sampah pasar ke lokasi yang sama. Namun, sebagai langkah korektif, pembuangan sampah tersebut akan segera dipindahkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi di Cappore.
Limbah Berbahaya dan Potensi Ancaman Lingkungan:
PT Fuyuan Bioteknologi diketahui menghasilkan limbah padat sisa rumput laut yang mengandung selulosa, serta limbah cair yang sarat dengan senyawa alkali dan senyawa organik. Limbah-limbah ini, apabila tidak ditangani dengan baik, bisa merusak ekosistem darat dan perairan serta mengancam kesehatan manusia secara langsung maupun tidak langsung melalui rantai makanan.

Menurut Hendrayono, pengelolaan limbah tidak bisa dilakukan sembarangan. “Harus dikelola oleh pihak profesional yang telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup, serta menggunakan armada khusus dan memiliki sistem pembuangan akhir sesuai regulasi,” jelasnya.
Aturan dan Potensi Sanksi Pidana:
Praktik pembuangan limbah secara ilegal melanggar berbagai ketentuan hukum di Indonesia, termasuk:
PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Permen LHK Nomor 14 Tahun 2013;
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 97 hingga 120 dalam UU tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang membuang limbah tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan. Ancaman pidananya bisa berupa denda besar hingga hukuman penjara.
Keseriusan DLH dan Harapan Masyarakat:
DLH Situbondo menegaskan keseriusannya dalam menangani kasus ini dan akan terus mengawal proses evaluasi serta memberikan sanksi terhadap PT Fuyuan Bioteknologi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, masyarakat Banyuglugur dan Besuki dan Sekitarnya berharap tindakan tegas dari pemerintah tidak berhenti pada teguran administratif semata, melainkan dilanjutkan dengan penegakan hukum yang nyata demi melindungi lingkungan dan hak hidup warga sekitar.
(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Situbondo Jatim)