Sitijenarnews.com Sabtu 2 Juli 2022; Salah satu sarana investasi yang menjadin incaran orang berduit adalah tanah. Sebab harga tanah selalu naik tiap tahun.
Tingginya permintaan untuk kebutuhan bisnis dan perumahan membuat harga tanah di Jakarta tembus ratusan juta per meter sebagai salah satu contohnya.
Dari sekian banyak jenis-jenis properti, yang sering dibeli untuk investasi adalah tanah kavling. Sebagai informasi Tanah kavling merupakan tanah yang sudah dipetak-petak dengan ukuran tertentu dan dapat dijadikan bangunan atau tempat tinggal.
Selain dijadikan tempat tinggal, tanah kavling juga dapat digunakan sebagai indekos atau kontrakan, ruko, bahkan disewakan sebagai lahan pertanian atau lahan parkir.
Beberapa waktu lalu, Pengamat properti sekaligus CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghada menjelaskan, membeli lahan kosong (tanah) lebih banyak risikonya dibandingkan membeli rumah.
Membeli tanah bisa dilakukan dengan membeli kavling dari developer atau membeli lahan yang dijual secara perseorangan.
Sama seperti jenis properti lainnya, ada beberapa tips membeli tanah kavling yang aman agar terhindar dari risiko kerugian.
1. Situs Properti Terpercaya Bisa Jadi Pilihan Cari Informasi Tanah Kavling
Sebelum membeli tanah kavling yang pertama adalah mencari informasi tentang lahan yang ingin dibeli, salah satunya bisa lewat situs properti. Kehadiran berbagai situs properti yang menyediakan informasi properti terpercaya sangat membantu masyarakat untuk menemukan tanah di berbagai lokasi strategis.
Sehingga sebelum melakukan survei lapangan, bisa mencari informasi mengenai tanah kavling terlebih dahulu. Kemudian bisa membuat daftar tanah kavling yang diminati, mulai dari harga tanah, lokasi, hingga besaran angsuran menggunakan KPT.
2. Cek Keaslian Dokumen
Selanjutnya yang harus menjadi perhatian adalah bukti kepemilikan yang kuat atas properti tersebut. Salah satunya adalah Sertifikat Hak Milik atau SHM, yang menjadi bukti atas kepemilikan properti dengan status terkuat.
Dengan adanya SHM, tidak akan ada pihak lain yang bisa mengklaim properti Anda. Jika tanah yang dijual belum memiliki SHM, Anda berhak menanyakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut.
Selalu pastikan kalau penjual benar-benar memegang hak atas lahan yang diperjualbelikan. Jangan lupa untuk mengecek kartu identitas milik penjual, lalu lihat apakah nama yang tertera dalam sertifikat tanah sesuai dengan kartu identitasnya.
Supaya lebih aman, Anda juga bisa mengecek keabsahan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan membawa fotokopi sertifikat tersebut. Hal ini akan membantu kita terhindar dari masalah sengketa tanah, tanah sitaan, maupun tanah kavling fiktif.
Hal pertama yang perlu diperhatikan saat hendak membeli tanah kavling adalah perlunya melakukan pengecekan sertifikat tanah.
Apakah tanah tersebut sudah sah dan legal di mata hukum? Apakah memiliki surat-surat dan dokumen atas nama yang bersangkutan?
Dan yang terpenting, pastikan tanah tersebut bukanlah sitaan bank atau tanah sengketa lainnya.
Anda perlu memperhatikan apakah tanah tersebut masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atau sudah Sertifikat Hak Milik (SHM).
Jika tanah yang hendak dibeli masih berupa HGB, Anda perlu menjadikannya SHM dengan biaya yang perlu dibayarkan.
Setelah selesai mengecek kelengkapan seluruh dokumen, barulah Anda bisa mempertimbangkan untuk membeli tanah kavling itu.
3. Lokasi dan Kondisi Tanah Kavling
Akses jalan ke lokasi tanah biasanya menjadi salah satu pertimbangan pembeli, dimana apakah mudah untuk dijangkau atau justru sebaliknya. Sebisa mungkin tanah kavling yang dipilih memiliki akses jalan yang dapat dilintasi oleh dua mobil dari arah yang berlawanan.
Selanjutnya, Anda juga harus jeli untuk melihat perkembangan lingkungan di sekitar tanah kavling. Tentunya, lokasi yang strategis akan menambah harga jual tanah di kemudian harinya.
Hindari membeli tanah kavling yang dekat dengan jalur sutet atau jalur listrik tegangan tinggi, jalur pipa gas, jalur kereta api, tepi sungai, dan wilayah rawan bencana.
4. Cek Luas dan Batas Tanah Kavling
Selanjutnya yang harus dilakukan saat membeli tanah kavling adalah melakukan pemeriksaan luas dan batas. Hal tersebut demi menghindari kerugian dan kesalahpahaman yang tidak diinginkan.
Bisa memastikan luas tanah kavling yang tertera di sertifikat sama dengan di lapangan. Jika ukuran tanahnya lebih dari 100 hektare, Anda bisa meminta bantuan kepada Kantor BPN di lokasi setempat.
Tips yang selanjutnya, pastikan sebelum membeli tanah kavling Anda mengetahui batas-batas tanah kavling.
Anda bisa memeriksa batas tanah kavling dengan mendatanginya langsung ke lapangan.
Biasanya, tanah kavling sudah memiliki patokan tersendiri yang dijamin pada dokumen SHM.
5.Periksa Lingkungan Sekitar
Memeriksa lingkungan sekitar adalah hal yang tak boleh luput dari perhatian Anda.
Anda bisa memeriksa apakah lokasi tanah yang akan dibeli rawan bencana alam seperti longsor dan banjir atau tidak.
Pastikan juga perkembangan lingkungan, apakah memiliki lokasi yang terpencil? Apakah di dekat lokasi tanah kavling terdapat tanda-tanda akan ada perkembangan properti atau tidak?
6. Lihat Bujet atau Kondisi Keuangan
Paling penting sesuaikan dengan bujet atau kemampuan finansial, dalam membeli tanah kavling. Jika ingin membayarnya secara kredit, perkirakan juga seberapa lama estimasinya.
Jangan sampai salah menghitung dan membuat kredit Anda macet di tengah jalan.
Nah semoga bermanfaat ya guys.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)