Ironi dan Sangat Memalukan; Sodomi ABG di Hotel, Pejabat Penting di Kejari Bojonegoro Ditangkap Polisi Di Jombang Berikut Ini Tanggapan Kajati Jatim

Sitijenarnews.com Surabaya Jatim Kamis 18 Agustus 2022; Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, berinisial AH ditangkap aparat Kepolisian Resor Jombang karena disangka menyodomi anak baru gede (ABG) di sebuah hotel di Jombang, Kamis, 18 Agustus 2022, sekitar pukul 00.15 WIB.

Dok Fhoto,Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati,

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mulai hari ini telah diamankan, Jajaran Kepolisian Resort Jombang, lantaran, diduga menyodomi Anak Baru Gede (ABG) sesama jenis di sebuah Hotel di Kota Jombang.

Atas informasi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, saat diruang kerjanya, membenarkan peristiwa dugaan cabul yang dilakukan oknum Kasi Kejaksaan Bojonegoro, yakni, AH.

” Benar telah terjadi pengkapan terhadap oknum Kejaksaan berinisial AH, di mana yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” terangnya.

Lebih lanjut, Mia, mengatakan, berdasarkan laporan yang ia terima, penangkapan itu dilakukan, setelah aparat Polres Jombang menerima laporan tentang adanya penyekapan anak di bawah umur di sebuah hotel di kota Jombang.

“Memang benar telah terjadi penangkapan terhadap oknum kejaksaan berinisial AH di mana yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati di kantornya di Surabaya.

Mia menjelaskan berdasarkan laporan yang ia terima, penangkapan itu dilakukan setelah aparat Polres Jombang menerima laporan tentang adanya penyekapan anak di bawah umur di sebuah hotel di kota setempat. Polisi bergerak lalu dilakukan penggerebekan.

“Ada tiga orang yang diamankan dari lokasi,” ujarnya.Selanjutnya, polisi bergerak melakukan penggerebekan.

“Ada tiga orang yang diamankan dari lokasi,” ujarnya.

Baca juga:  Kapolri siang ini kembali copot jabatan Strategis Irjen Ferdy Sambo dari Kasatgassus.

Selain AH, dua orang yang diamankan turut dibawa ke Polres Jombang, yaitu, korban dan perantara. Mereka semua masih diperiksa guna jalani penyidikan.

Pihaknya, bersama Kejaksaan Agung, telah menon aktifkan dari jabatannya, sebagai pegawai Kejaksaan Bojonegoro.

Hal lainnya, disampaikan, Mia, yaitu, pihaknya, tidak akan membela atau berusaha menutupi ataupun melindungi oknum yang memang sangat bersalah seperti itu.

Mia menambahkan, karena tugas terduga di Bojonegoro dan lokus peristiwa di Jombang, dirinya, memerintahkan dua Kejaksaan untuk datang kesana untuk melihat dan melapor ke pimpinan.

” Saya sudah terbitkan Surat Perintah (Sprint) untuk melakukan kegiatan inspeksi langsung terhadap yang bersangkutan,” bebernya.

Diujung pembicaraan, Mia, memaparkan, ini lepas dari pengawasan melekat ya ?.

” Kami kasihan terhadap teman teman Kajari, khan !, kalau pengawasan melekat terkait, tindakan tindakan berkaitan dengan masalah kantor atau kriteria dalam tupoksi pelaksanan tugas. Saya berharap, atasan tidak terseret dalam kasus ini ,” pungkasnya.

Dinonaktifkan dari Jabatannya

Selain AH, dua orang yang turut ditangkap dan dibawa ke Polres Jombang ialah korban dan perantara. Mereka semua masih diperiksa.

Mia mengatakan agar penyidikan berjalan lancar, Kejari sudah menonaktifkan AH dari jabatannya sebagai Kasi Pengelolaan BB dan BR Kejari Bojonegoro.

“Yang bersangkutan sudah kami copot dari jabatannya,” ujarnya.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Surabaya Jatim)

error: