Sitijenarnews.Com Jakarta Senin 28 Februari 2022; Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon bakal diperiksa terkait pemberian petunjuk mendalami peran Nurhayati kepada Polres Cirebon. Petunjuk itu membuat Polres Cirebon menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

“Perintah Bapak Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin) untuk pemeriksaan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada Crew Media Sitijenarnews pada, Senin, 28 Februari 2022.
Pemeriksaan jaksa peneliti itu akan dilakukan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Agus mengaku mendapatkan informasi terkait pemeriksaan itu saat melakukan pertemuan membahas P-21 Nurhayati dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jampidum Fadil Zumhana pada Minggu malam, 27 Februari 2022.
“(Hasil pertemuan) sepakat bahwa penyidik Polresta Cirebon mentersangkakan N atas petunjuk JPU, oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon,” kata jenderal bintang tiga itu.
Hasil pemeriksaan nanti, kata Agus, Kejagung bersurat ke Bareskrim untuk perkara Nurhayati yang telah P-21 dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Guna penghentian penuntutan karena tidak cukup bukti atau penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP).
“Nanti kami pertimbangkan bila memang jelas dihentikan penuntutannya untuk tahap 2 Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkan SKPP-nya,” ujar mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri itu.
Agus mengatakan pihak Kejagung sejatinya telah sepakat dengan hasil gelar perkara Bareskrim Polri. Yakni Nurhayati tidak cukup bukti ikut melakukan tindak pidana korupsi. Namun, penerbitan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) menunggu SKPP.
Kasus bermula saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta yang dilakukan Kepala Desa Citemu, S, ke Polres Cirebon. Nurhayati berprofesi sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu.
Dia yang awalnya pelapor malah terseret menjadi tersangka dalam perkara S. Status tersangka Nurhayati bakal dicabut karena tidak cukup bukti. Sementara itu, S dipastikan tetap menjadi tersangka korupsi.
Seperti Diberitakan Sebelumnya Oleh Sitijenarnews.com bahwa Kabareskrim Turun Langsung Temui Jampidum-Jampidsus Minta Kasus Nurhayati Disetop.
Adapun langkah yang telah ditempuh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang turun langsung membahas rencana penghentian kasus tersebut dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana.
Menurut Agus, pertemuan tersebut berlangsung pada Minggu (27/2/2022) malam.
Hasilnya, pejabat Kejaksaan sepakat dengan hasil gelar perkara Bareskrim Polri yang ingin menyetop kasus Nurhayati.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)