Sitijenarnews.com Surabaya Jatim Jum’at 16 September 2022; Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan Forum Penyuluh Anti Korupsi atau yang disebut dengan Jatim PAK Periode 2022-2024, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (15/9/2022). Pada kesempatan itu, Khofifah mengingatkan kepala daerah agar tidak mempraktikkan jual beli jabatan.
Para Penyuluh Anti Korupsi tersebut dikukuhkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/638/KPTS/013/2022 tentang Forum Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Jatim Periode 2022-2024.
“Forum Jatim PAK ini beranggotakan dari seluruh kabupaten kota ada perwakilannya. Di dalam penyuluh ini semua dilibatkan, ada kampus, pegiat anti korupsi dan ada inspektorat dari berbagai daerah, kata Khofifah.
Khofifah berharap keberadaan forum Jatim PAK bisa memberi edukasi tentang anti korupsi yang dilakukan secara menyeluruh dan lintas elemen. “Dan Jatim bisa terhindar dari tindakan korupsi, kolusi maupun nepotisme di semua lini dan sektor,” ujarnya.
Tak hanya itu, orang nomor satu di Jatim ini mewanti-wanti para kepala daerah agar memaksimalkan reformasi birokrasi agar terhindar dari hal yang bisa menjerat kepala daerah. Misalnya terkait proses rotasi, mutasi dan promosi jabatan dengan imbalan tertentu.
Oleh sebab itu, ia mengajak semua kepala daerah untuk menjaga amanah yang telah diberikan dan mengawal seluruh berjalannya proses pemerintahan dengan baik di daerah masing-masing. “Yang menjadi peringatan dari semua kita adalah jangan ada jual beli jabatan. Saya rasa itu bagian dari yang harus kita bangun komitmen bersama,” katanya.
Sebelumnya telah dilaksanakan bimtek ASN Berintegritas bagi pejabat Pemprov Jatim beserta istri atau suami. Dilanjutkan bimtek bagi inspektur kabupaten/ kota se Jawa Timu, bimtek dan sosialisasi anti korupsi bagi kepala desa serta hari ini, Kamis (15/9/2022) rakor pencegahan korupsi bagi Kepala Daerah dan Ketua DPRD Se Jawa Timur.”Ini menjadi bagian bagaimana proses pencegahan korupsi dilakukan dari lini paling bawah,” tandas Khofifah.
Khofifah menjelaskan bahwa pencegahan korupsi harus melibatkan dan didukung semua pihak termasuk penyelenggara pemerintahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota baik pihak eksekutif maupun legislatif.
“Mengkoordinasikan eksekutif, legislatif di seluruh kabupaten kota dan provinsi menurut saya tetap menjadi konsolidasi yang penting baik konsolidasi program, konsolidasi anggaran dan konsolidasi komitmen dan gerakan bersama,” jelasnya.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Surabaya Jatim)