Sitijenarnews.Com Situbondo Jatim Selasa 15 Februari 2022; Permasalahan Konflik Lahan Hutan Di Alas Tengah Sumber Malang Kabupaten Situbondo yang sudah Berlangsung Puluhan Tahun Terpecahkan dan Berakhir Hari ini Berkat Kersama Sama Apik Antara Pihak Kejaksaan Negeri Situbondo dan Perhutani KPH Bondowoso yang Didukung oleh BPN dan Perwakilan Masyarakat Alas tengah.
Dalam Sambutanya ADM Perhutani Bondowoso Mengantarkan. Saya pastikan masyarakat tidak akan kehilangan hak garap pada kawasan hutan desa alas tengah wilayah RPH.Sumbermalang BKPH Besuki sejauh ada kesadaran dari masyarakat mengakui bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik negara yg dikelola oleh Perhutani dan secara sukarela menyerahkan sertipikat hak milik yg dimiliki,
Demikian awal pemaparan ANDI ADRIAN HIDAYAT Administratur Perum Perhutani KPH.Bondowoso dalam acara Sosialisasi Perhutanan Sosial pada masyarakat alas tengah yang bertempat di aula kejaksaan negeri Situbondo selasa Siang 15/2/22.
Ikut hadir pula dalam acara dimaksud antara lain Kejari Perwakilan BPN Situbondo, jajaran Forkopimca sumbermalang dan kepala desa alas tengah.
Masih lanjut ANDI Perhutani.Bondowoso tetap berkomitmen untuk merangkul masyarakat dalam rangka pengelolaan sumber daya hutan melalui mekanisme Perhutanan sosial (PS) dengan catatan bahwa lokasi tersebut merupakan tanah negara (kawasan hutan) yang tidak dalam sengketa, untuk itu pihaknya sudah bersepakat dengan kejaksaan, BPN dan seluruh instansi terkait memberikan waktu dan kesempatan.pada masyarakat agar secara sukarela.menyerahkan kembali sertipikat yang dimiliki kepada negara yg dalam hal ini ke pihak BPN.Kabupaten Situnbondo
Kami sudah menyiapkan skema dan perjanjian kerjasama (Pks) dengan masyarakay yang bisa ditanda tangani hari ini juga, tantangnya
Senada dengan Iwan Setiawan SH.M.Hum kepala kejaksaan negeri Situbondo dalam sambutan nya mengatakan bahwa pihaknya sementara ini msh melakukan tindakan persuasif dan meminta bantuan penuh pada forkopimca utamanya kepala desa alas tengah untuk dapat mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat dan jika dlm waktu 2 bulan tdk ada niatan baik maka kejaksaan dengan sangat terpaksa akan menempuh jalur lain krn sdh dtemukan adanya penyalah gunaan kewenangan,tegasnya
Sementara ditempat yang sama Sunarso Edi Purwanto perwakilan dari BPN Situbondo menegaskan bahwa pihak nya sudah melakukan pembekuan terhadap 185 SHM yang beredar di masyarakat, artinya sudah tdk dapat dipergunakan sebagai jaminan pinjaman ke pihak bank manapun, dirinya berharap agar masyarakat dapat menyerahkan kembali secara sukarela pada BPN.
Menanggapi pertanyaan beberapa warga terkait Perhutanan Sosial, Administratur Perhutani menegaskan ketentuan yang hrs di taati dlm program Ps antara lain Sebagai Berikut.
1. Hak garap Satu KK maksimal 2 hektar
2. Penggarap adalah masyarakat sekitar hutan
3. Masyarakat yg secara ekonomi membutuhkan lahan
4. Masyarakat mengakui bahwa tanah tersebut milik negara/kawasan hutan
5. Pemanfaatan hrs dengan konsep hutan lestari (tdk merubah fungsi hutan)
6. Tdk diperjual belikan/ganti nama
7. Tdk boleh di anggunkan
8. Tdk boleh di sewakan
Setiap pelanggaran dapat diberikan sangsi dan pemutusan sepihak,terangnya
Pada akhir acara dilakukan penanda tanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Perhutani dengan beberapa warga masyarakat alas tengah yang sudah menyatakan sepakat dengan program Perhutanan Sosial.
(Humas Perhutani Bondowoso & Red/Tim Biro Situbondo Jatim)