Memorandum of understanding (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara rutin dilakukan oleh Perum Perhutani bersama dengan Kejaksaan Negeri Bondowoso

Sitijenarnews.com Bondowoso Kamis 29 Agustus 2024: Memorandum of understanding (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara yang secara rutin dilakukan oleh Perum Perhutani bersama dengan Kejaksaan Negeri Bondowoso terbukti ampuh dan bukan hanya mencari sensasi atau isapan jempol belaka, pasalnya dengan terjalinnya komunikasi secara inten antar dua lembaga pemerintah tersebut pada tahun 2024 ini kejaksaan negeri Bondowoso dapat menyelesaikan penguasaan tanah aset Perhutani seluas 2,288 ha oleh pemerintahan desa Karang anyar kecamatan Klabang sejak tahun 1995 (29 tahun) setelah sebelumnya pada tahun 2023 lalu juga berhasil menyelesaian permasalahan sumber mata air dalam kawasan hutan di kecamatan Maesan dan kecamatan Sumber Wringin yang dikuasai oleh PDAM Bondowoso sejak tahun 2003, kedua permasalahan tersebut berakhir dengan dibuatkan dan ditandatangani Perjanjian kerjasama (PKS) kemitraan.

Perhutani Devisi Regional Jawa Timur,KPH Bondowoso pagi ini menyerahkan Piagam penghargaan kepada kejaksaan negeri Bondowoso,

Atas keberhasilan tersebut, mewakili Kepala Perum Perhutani Devisi Regional Jawa Timur, Misbakhul Munir Administratur Perhutani KPH Bondowoso menyerahkan Piagam penghargaan kepada kejaksaan negeri Bondowoso, kamis (29/8/24)

Penyerahan dua piagam penghargaan sekaligus dimaksud berasal dari Kepala Perum Perhutani Devisi Regional Jawa Timur dan Administratur Perhutani Bondowoso, bertempat di aula kejaksaan negeri dan langsung diterima oleh Dzakiyul Fikri, S.H.,M.H Kepala kejaksaan (Kajari) Bondowoso.

Pada kesempatan ramah tamah, Misbakhul Munir menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan penuh dari jajaran kejaksaan sehingga permasalahan yang dihadapi oleh Perhutani dapat terselesaikan dengan baik, lebih jauh cak Munir berharap agar kerjasama antara Perhutani dengan pihak kejaksaan Bondowoso dapat berjalan lebih sinergis kedepan, insyaallah dengan terjalinnya komunikasi yang baik semua permasalahan dapat kita selesaikan, untuk itu pada bulan September yang akan datang kami akan memperpanjang MoU dengan kejaksaan,ungkap Munir

Baca juga:  Dandim 0822 Bondowoso Hadiri Kegiatan Gren Opening XX1 Dan UMKM Bazar Bank Jatim

Senada dengan apa yang disampaikan oleh Administratur, kepala kejaksaan negeri (Kajari) Bondowoso juga menyampaikan ucapan terimakasih atas penghargaan sekaligus kepercayaan dari management Perhutani kepada jajarannya, kami dari kejaksaan siap untuk bersinergi dan akan memberikan bantuan penuh sesuai dengan kewenangan yang kami miliki, dan berdasarkan data yang ada, insyaallah dalam waktu dekat kami juga akan menindaklanjuti penguasaan kawasan hutan secara tidak syah oleh masyarakat seluas 76,7 ha diwilayah RPH Curahdani BKPH Bondowoso, tutup Kajari.

Memorandum of understanding (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara rutin dilakukan oleh Perum Perhutani bersama dengan Kejaksaan Negeri Bondowoso

Pantauan Tim Sitijenarnews Group Biro Bondowoso,Dalam acara tersebut tampak hadir dan ikut mendampingi Administratur Perhutani yaitu Anton Sujarwo S.Hut wakil ADM KSKPH Bondowoso selatan dan Octavano SV Kasubsi Pengembangan Bisnis & Management Resiko, sementara dari jajaran kejaksaan turut hadir diantaranya Kadek Wira Atmaja S.H., M.H. kasi Datun, Adi Harsanto Kasi Intel dan 2 orang jaksa pengacara negara.

(Red/tim-biro Sitijenarnews Bondowoso Jatim)

error: