NIK dan NPWP Hanya Satu Mulai 2023, Apakah Semua Orang Punya KTP Harus Bayar Pajak? Simak Selengkapnya di bawah ini.

Sitijenarnews.com Minggu 22 Mei 2022; Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengimplementasi NIK sebagai NPWP yang berjalan pada tahun 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, integrasi data kependudukan dan perpajakan akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan.

 

Pasalnya, data kependudukan merupakan sumber yang digunakan banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintah, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.

 

Melalui adendum ini, DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.

 

“Untuk meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia,” kata Neil dalam siaran pers, Jumat (20/5/2022).

 

Adapun perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil sejak tahun 2013 yang telah diperbarui pada tahun 2018.

 

“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” ujar Neil.

 

Lebih lanjut, dia menjelaskan, adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik.

 

DJP, kata Neil, memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan baik selama ini.

 

“Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak,” pungkas Neil.

Baca juga:  Luar Biasa: Rudi Kristiawan A.md,IP.SH.MM. Ka rutan Situbondo Dinilai Sukses dan Berhasil dalam pembinaan dan pengawasan

 

Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Seperti diketahui, UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memiliki 4 (empat) tujuan utama, yaitu: memperluas basis pajak; menciptakan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum; memperkuat administrasi perpajakan; dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Salah satu yang diatur dalam UU HPP adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi.

Dengan ketentuan baru ini, maka Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi diberi kemudahan untuk mendapat NPWP, karena NIK sudah berfungsi sebagai NPWP.

Wajib Pajak tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.

Kemudian apakah masyarakat yang sudah memiliki KTP harus membayar pajak?

Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak.

Kewajiban membayar pajak hanya melekat pada pemilik NIK yang telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Pembayaran pajak dilakukan apabila:

a. penghasilan setahun di atas batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); atau

b. peredaran bruto di atas Rp 500juta/tahun bagi Pengusaha yang membayar PPh Final 0,5 % (PP-23/2018).

Apa yang dimaksud dengan PTKP dan berapa besarannya?

PTKP adalah jumlah penghasilan yang dibebaskan dari pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri (PPh Pasal 21).

Jika penghasilan WP Orang Pribadi (WP OP) tidak melebihi PTKP maka tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). PTKP yang berlaku sebagai berikut:

a. Untuk WP OP sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);

Baca juga:  Buruan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 7 Provinsi Termasuk Jawa Timur

b. Untuk WP yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);

c. Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);

d. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), maksimal 3 (tiga) orang setiap keluarga.

Keluarga sedarah adalah orangtua kandung, saudara kandung dan anak, sementara keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: