Pengangkatan Guru Jadi Kacabdin Dianggap Langgar Aturan, Dindik Jatim dan BKD Ceroboh

Sitijenarnews.com Surabaya Jatim Minggu 23 November 2025 – Kebijakan pengangkatan guru menjadi Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pelantikan di Gedung Grahadi (21/11/2025) memicu kritik keras dari kalangan pemerhati pendidikan. Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim dinilai melanggar aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta mengabaikan kondisi defisit guru yang saat ini semakin parah.

Empat posisi Kacabdin Pacitan, Malang, Jombang, dan Gresik diketahui diisi oleh pejabat yang berasal dari unsur guru fungsional. Selain itu, puluhan guru lain turut dipindahkan ke jabatan struktural eselon IV seperti Kasi dan Kasubag, meskipun sekolah-sekolah negeri di Jatim tengah mengalami kekurangan guru produktif SMK, guru IPA, Matematika, serta mata pelajaran vokasi strategis.

Kondisi di lapangan memperlihatkan banyak sekolah negeri terpaksa dipimpin oleh Plt Kepala Sekolah, dan sejumlah guru harus merangkap jam mengajar karena kekurangan tenaga pendidik.

CSIK: Pengangkatan Guru ke Eselon III dan IV Langgar Regulasi:

Pengamat pendidikan dari CSIK (Center for Studies on Indonesian Knowledge), Ahmad Farhan, Ph.D, menyebut bahwa pengangkatan guru menjadi Kacabdin maupun pejabat eselon IV adalah tindakan yang menabrak regulasi kepegawaian nasional, terutama aturan BKN.

Menurut Farhan, perpindahan dari jabatan fungsional ke struktural harus mengikuti ketentuan dalam: a) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, b) PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, c)Peraturan BKN No. 11 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional.

“Pengangkatan guru menjadi Kacabdin Pacitan, Malang, Jombang, dan Gresik jelas perlu dikaji ulang karena melanggar aturan BKN. Alih jabatan guru ke struktural harus melalui uji kompetensi, analisis kebutuhan jabatan, dan tidak boleh mengganggu layanan pendidikan,” tegas Farhan.

Baca juga:  Kabar Baik, Honorer yang Bekerja di Instansi Pemerintah Bisa Diangkat Jadi PPPK, Berikut dibawah Ini Syarat Lengkapnya

Farhan menambahkan, tindakan Dindik Jatim dan BKD cenderung tidak mengindahkan prinsip merit system dan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam manajemen ASN pendidikan.

Indikasi ‘Dakon Birokrasi’ dan Titipan Jabatan:

CSIK juga menyoroti adanya indikasi patronase jabatan, pesanan internal, dan praktik yang mereka sebut sebagai “dakon birokrasi” dalam pengisian jabatan Kacabdin.

“Sudah menjadi rahasia umum, penempatan pejabat di Dindik Jatim tidak selalu berdasarkan kompetensi. Ada pola titipan dan pertukaran jabatan. Ini bertentangan dengan UU ASN,” ujar Farhan.

Ia menegaskan bahwa langkah semacam ini dapat menghancurkan profesionalisme birokrasi pendidikan dan menurunkan integritas institusi.

Gubernur Jatim Dinilai Ditelikung oleh Data Internal:

Farhan menilai Gubernur Jawa Timur tidak mendapatkan data yang lengkap dan objektif dari Dindik Jatim dan BKD saat menandatangani SK pelantikan.

“Pimpinan daerah hanya menyetujui berkas yang disodorkan staf teknis. Jika datanya tidak lengkap atau disusun dengan bias, keputusan gubernur otomatis terjebak. Ini yang terjadi sekarang,” ungkapnya.

Menurut CSIK, Gubernur semestinya mendapatkan informasi tentang:1) besarnya defisit guru, 2) banyaknya sekolah yang dipimpin Plt, 3) dampak penurunan kualitas pembelajaran, 4)serta aturan BKN yang dilanggar dalam proses alih jabatan.

Jawa Timur Terancam Krisis Guru:

CSIK memperingatkan bahwa pemindahan guru ke jabatan struktural semakin memperburuk situasi defisit guru dan mengancam kualitas pembelajaran di Jatim.

Konsekuensinya:a) defisit guru semakin dalam, b) sekolah makin bergantung pada guru rangkap mapel, c)kualitas pembelajaran SMA/SMK menurun, d)sekolah tanpa kepala definitif semakin banyak,e) dan layanan publik pada sektor pendidikan terganggu.

“Yang dirugikan adalah siswa. Karena itu pengangkatan guru menjadi Kacabdin termasuk di Pacitan, Malang, Jombang, dan Gresik harus segera dievaluasi dan dikaji ulang,” tutup Farhan.

Baca juga:  Jokowi Akhirnya Buka Suara Jelaskan Alasan RI Harus Impor Beras,Dia Beralasan Stok Bulog Menipis Nah Kok Bisa.?

(Red/Tim)