Pengertian Ideologi Pancasila Serta Berbagai Fungsi Pancasila

Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Minggu 3 Juli 2022; Pengertian Ideologi Pancasila yang dianut Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bahwa berbagai nilai yang terkandung dalam Pancasila mesti diterapkan oleh segenap rakyat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagai bangsa Indonesia, kita harus mengenali dasar negara Pancasila 1-5 dengan lengkap. Karena Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Dasar negara, yaitu Pancasila 1-5 dijadikan pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Melansir buku ‘PKN SMP Kelas VIII Kemendikbud’, Pancasila 1-5 tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah, karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.

Ideologi itu sendiri mengandung makna sebagai kumpulan ide, gagasan, keyakinan serta kepercayaan yang menyeluruh dari sistematis yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan, serta keagamaan dan memiliki derajat tertinggi sebagai nilai hidup kenegaraan dan juga kebangsaan.

 

Pengertian Ideologi Pancasila

Pengertian Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah bahwa bangsa Indonesia tidak mengadopsi ideologi dari luar, namun menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam kelima sila Pancasila. Dibanding dengan ideologi dari luar, nilai yang terkandung dalam Pancasila lebih tepat dianut sebagai ideologi, karena tingkat pluralitas Indonesia yang tinggi yang ditandai dengan berbagai macam suku, budaya, agama ditambah juga kondisi demografis Indonesia yang berupa kepulauan dengan ribuan pulau yang terbentang dari Sabang hingga Merauke.

 

Sementara makna ideologi Pancasila bagi bangsa Indonesia antara lain adalah bahwa berbagai nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara dan berbangsa. Hingga dapat disebutkan arah dan juga visi dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa bernegara adalah demi terwujudnya kehidupan yang berketuhanan, berkemanusiaan, bersatu, berkerakyatan serta keadilan.

 

Pengertian Pancasila

Presiden Pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno memaparkan pengertian Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia yang sudah turun temurun sekian lama terpendam bisu oleh pengaruh kebudayaan barat.

Pancasila yang berasal dari ajaran Buddha dalam Kitab Suci Tripitaka terdiri dari dua kata, Panca yang berarti lima dan syila yang berarti dasar. Dengan begitu secara terminologis, Pancasila mengandung makna lima aturan tingkah laku yang mendasar dan penting.

Pancasila yang merupakan hasil perenungan jiwa yang dalam yang dituangkan ke sistem tepat juga sekaligus merupakan sistem filsafat dengan dasar ontologis, epistemologis dan aksiologis tersendiri yang membedakannya dari berbagai sistem filsafat lain. Secara ontologis, filsafat Pancasila dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat dasar Pancasila yang adalah manusia. Karena manusia merupakan subyek hukum pokok dari Pancasila.

Baca juga:  AKBP Untung Sangaji: Saya dan Teman teman Polisi lainnya Tidak Ada Apa-apanya tanpa Hadirnya Jurnalis

Hakikat manusia itu sendiri mencakup semua kompleksitas makhluk hidup, entah sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial. Sementara hakikat manusia menurut Pancasila adalah yang berkeTuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan serta berkeadilan sosial.

Secara epistemologis, filsafat Pancasila dimaksudkan sebagai upaya dalam pencarian hakikat Pancasila sebagai sistem pengetahuan yang memiliki tiga persoalan mendasar, yaitu mengenai sumber pengetahuan manusia, mengenai teori kebenaran pengetahuan manusia, serta mengenai watak pengetahuan manusia.

Sedangkan sumber pengetahuan Pancasila digali dari berbagai nilai luhur bangsa Indonesia yang dirumuskan bersama-sama oleh para pendiri bangsa. Dengan begitu Pancasila sebagai sistem pengetahuan punya susunan formal, logis, dalam arti susunan kelima sila yang bersifat hirarki piramidal maupun isi arti dari kelima sila

Secara aksiologis, filsafat Pancasila mengandung makna bahwa berbagai nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya merupakan satu kesatuan juga.

 

Fungsi Pancasila

Peranan serta fungsi Pancasila terdiri dari sembilan fungsi seperti dijelaskan lebih lanjut di ulasan bawah.

 

Fungsi Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Semua bangsa memiliki jiwa masing-masing yang disebut Volkgeist atau jiwa bangsa. Dengan demikian fungsi Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia berarti memberi dinamika atau gerak serta bimbingan ke arah tujuan demi terwujudnya masyarakat Pancasila. Walau istilah Pancasila baru dikenal tanggal 1 Juni 1945, namun fungsi Pancasila sebagai jiwa bangsa sudah lahir bersamaan dengan lahirnya bangsa Indonesia yaitu sejak zaman Kerajaan Majapahit dan Sriwijaya.

 

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia

Pancasila berperan serta berfungsi sebagai nilai hidup bangsa dan negara Indonesia yang mesti diterapkan oleh segenap rakyat Indonesia dalam kehidupan mereka. Selain itu fungsi Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia juga bisa mengandung makna sebagai arah atau visi dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

 

Hingga apabila kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan, serta menjunjung tinggi nilai keadilan termasuk keadilan sosial bisa terwujud maka tercipta masyarakat Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara..

Baca juga:  6 Prajurit TNI AD Terlibat Pembunuhan & Mutilasi 4 Warga Timika 2 Perwira TNI juga Diduga Ikut Terlibat

 

Fungsi Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Pancasila berperan dan berfungsi menunjukkan kepribadian bangsa Indonesia agar bisa dibedakan dengan bangsa lainnya, entah itu dalam hal sikap mental, perilaku, maupun amal perbuatan bangsa. Kepribadian tersebut menjadi ciri khas bangsa serta masyarakat Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain yang ada.

 

Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Maksud Pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila merupakan dasar falsafah atau filosofi negara hingga dalam pengaturan pemerintahan maupun dalam penyelenggaraan bangsa dan negara semuanya mesti didasarkan pada Pancasila. Hal tersebut diatur dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang dijadikan landasan konstitusional.

 

Fungsi Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum Negara Republik Indonesia

Pancasila berperan serta berfungsi sebagai sumber segala hukum sesuai dengan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV serta diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan begitu seluruh materi peraturan perundang-undangan tidak boleh sampai bertentangan dengan berbagai nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Dengan kata lain Pancasila sebagai sumber hukum Indonesia mengandung makna sebagai pandangan hidup, cita-cita hukum serta kesadaran hukum yang meliputi watak serta suasana kejiwaan bangsa Indonesia.

Cita-cita di atas mencakup kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, serta perdamaian nasional yang sudah menjadi hak dan kewajiban segenap warga negara. Sementara cita-cita hukum mencakup bentuk, sifat, dan juga tujuan negara, dan cita-cita moral terkait hukum kehidupan rakyat yang berhubungan dengan kemasyarakatan dan juga keagamaan.

 

Fungsi Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur

Perjanjian luhur sendiri menyangkut ikrar yang dibuat saat proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia oleh para tokoh pendiri bangsa dan saat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia selaku wakil segenap rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara secara konstitusional dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.

Baca juga:  Berikut Sosok dan Perjalanan Karir Mantan Kapolres Jember AKBP Arif Rachman yang saat ini Ikut Dikurung Timsus Akibat Terlibat Dalam Skenario dan Obstruction of justice,Terhadap Kematian Brigadir J

 

Fungsi Pancasila Sebagai Falsafah Hidup Yang Mempersatukan Bangsa Indonesia

Pancasila berperan dan berfungsi sebagai sarana atau alat ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia yang kaya akan budaya, suku, ras, agama serta etnis yang beragam agar tidak terjadi masyarakat majemuk dan multikultural. Berbagai nilai yang terkandung dalam Pancasila dianggap paling adil, tepat, benar, serta bijak bagi keragaman bangsa Indonesia yang bisa mempersatukan segenap rakyat Indonesia.

 

Fungsi Pancasila Sebagai Cita-Cita Serta Tujuan Bangsa Indonesia

Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea II dan IV memuat cita-cita dan tujuan nasional yang kemudian dijabarkan dalam tujuan pembangunan nasional. Cita-cita luhur ini pada akhirnya diharapkan dapat tercapai oleh bangsa Indonesia selaku bangsa dan negara.

 

Fungsi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Pancasila berperan serta berfungsi sebagai pandangan hidup, pegangan hidup, petunjuk hidup serta pedoman hidup yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Singkatnya berbagai nilai yang terkandung dalam Pancasila diamalkan dalam hidup keseharian, entah itu dalam melakukan kegiatan maupun berbagai aktivitas hidup lain.

 

Fungsi Pancasila Sebagai Moral Pembangunan

Pancasila berperan dan berfungsi sebagai tolak ukur dalam pelaksanaan pembangunan nasional, entah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan maupun saat melakukan evaluasi.

Pancasila bukan cuma berfungsi dan berperan sebagai dasar negara namun juga sekaligus merupakan tujuan nasional yang terwujud lewat pembangunan nasional di segala bidang. Dengan kata lain semua pembangunan nasional yang dilakukan mesti dilakukan dengan berlandaskan pada berbagai nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Sekian dulu artikel terkait topik pengertian ideologi Pancasila serta berbagai fungsi Pancasila lainnya. Semoga bisa membantu dalam mengamalkan berbagai nilai Pancasila dalam kehidupan keseharian.

 

Semoga paparan lengkap tentang Pengertian Ideologi Pancasila Serta Berbagai Fungsi Pancasila diatas itu bisa menambah wawasan cakrawala berfikir anda Sekian dan wassalam.

Penulis by; EKO FEBRIANTO. Ketua Umum LSM SITI JENAR yang Juga Pimpinan Perusahaan dan Redaksi Media Online dan Cetak Sitijenarnews.com Serta Headline.news.Info

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews.com dan Headline.news.Info)

error: