Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Di Beberapa Desa Di Kabupaten Situbondo Jatim Diduga Kuat Menjadi Ajang Bancakan

Sitijenarnews.Com Situbondo Jatim Minggu 10 April 2022; Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang menjangkau 6.000 lokasi dengan anggaran triliunnan rupiah yang dilaksanakan oleh Balai Besar/ Balai Wilayah Sungai Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air di seluruh Indonesia (Target Tahun Kemarin 2021).

Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Di Beberapa Desa Di Kabupaten Situbondo Diduga Kuat Menjadi Ajang Bancakan

P3TGAI merupakan pekerjaan pembangunan saluran irigasi tersier yang dikerjakan oleh petani atau penduduk setempat dengan diberikan upah sehingga menambah penghasilan petani atau penduduk desa terutama di antara dua musim tanam dan panen.

 

Untuk tahun Kemarin (2021) Program P3TGAI Secara Keseluruhan dilaksanakan dengan metode Swakelola – Pola Pemberdayaan – Partisipatif – Padat Karya dengan anggaran Rp225 juta. Anggaran untuk pembangunan fisik sebesar 87% atau Rp195 juta dan pendampingan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sebesar 13% atau Rp 30 juta sehingga menciptakan penyerapan tenaga kerja.

Dok Fhoto, Cuplikan Berkas Keputusan Menteri PUPR Nomor 109/KPTS/M/2022 Tentang Lokasi Daerah Irigasi Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2022. Yang mana Untuk di Kabupaten Situbondo Juga ada Di dalamnya

Nah Khusus di Kabupaten Situbondo Jatim Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi ( P3TGAI ) Untuk tahun sekarang (2022) saja Tersebar Di 115 Desa yang Tersebar di Kabupaten Situbondo Jatim. Dengan nilai Rp 195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) / Lokasi.

 

Nah Untuk pelaksanaan  Rehabilitasi Jaringan Irigasi,Peningkatan Jaringan Irigasi dan Atau Pembangunan Jaringan irigasi ini harus dikerjakan atau dihasilkan Sendiri oleh P3A. GP3A, IP3A atau dengan nama lain Swakelola dan TIDAK BOLEH DI PIHAK KETIGAKAN. Hal ini Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 109/KPTS/M/2022 Tentang Lokasi Daerah Irigasi Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2022. Di Poin Ke Lima

 

Dok Fhoto, Cuplikan Berkas Keputusan Menteri PUPR Nomor 109/KPTS/M/2022 Tentang Lokasi Daerah Irigasi Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2022. Yang mana Untuk di Kabupaten Situbondo Juga ada Di dalamnya

Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi ( P3TGAI ) Beberapa Desa di Kabupaten Situbondo Jatim mulai tahun kemarin sebenarnya sudah menjadi sorotan Tim Investigasi Media Sitijenarnews.

Baca juga:  Akhirnya Masuk Perangkap, 4 Polisi Kena OTT Peras Pengusaha Rp 15 Juta untuk Surat Izin Usaha

Pasalnya, bantuan P3-TGAI tersebut dalam pengelolaan keuangannya diduga ada indikasi korupsi penyunatan anggaran senilai 30 Persen yang dilakukan oleh oknum pengawal program yang diduga berasal dari Oknum Anggota Dewan ini yang Membawa program tersebut. Tidak menutup Kemungkinan Tahun ini (2022) Pasti Juga Kembali akan Menjadi Bancakan Oknum – Oknum yang tidak Bertanggung jawab ini di Kegiatan Serupa di tahun ini.

sejauh ini pihak Tim Sitijenarnews sudah menerima banyak laporan dan pengaduan dari masyarakat kepada terkait dugaan korupsi diprogram P3-TGAI di Beberapa Desa Di Kabupaten Situbondo Untuk Tahun Kemarin (2021)

Yang mana dalam pelaksanaan pekerjaan ada kejanggalan, dimana saat meninjau lokasi kegiatan proyek di desa ini. Dari hasil cek lokasi ditemukan mutu dan kualitas serta volume dari pekerjaan irigasi terkesan janggal dan Aroma menyeruak tentang Komitmen Fee terkait kegiatan ini sudah terendus oleh tim Investigasi Sitijenarnews.

Padahal P3-TGAI adalah program perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air atau Induk Perkumpulan.

Namun dalam pelaksanaan kegiatanya yang di kabupaten Situbondo ini, malah pihak yang terlibat dalam kegiatan P3-TGAI ini, dalam penyerapan anggaran negara banyak yang bukan dari kalang masyarakat petani.
Misalnya ada BPD, sekdes, staf desa hingga ada dari pendamping desa bahkan ada pula yang dikerjakan oleh orang luar daerah. Artinya banyak petani aktif yang memiliki kartu tani tapi tidak terlibat dalam kegiatan P3-TGAI.

 

Dok Fhoto, Cuplikan Berkas Keputusan Menteri PUPR Nomor 109/KPTS/M/2022 Tentang Lokasi Daerah Irigasi Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2022. Yang mana Untuk di Kabupaten Situbondo Juga ada Di dalamnya

Nah Untuk Program tahun ini (2022) Tim Investigasi Awak media Sitijenarnews Akan Terus Konsisten  akan tetap Mengawal Program yang Berasal dari Uang Negara Ini dan melakukan Upaya langkah pencegahan dalam upaya pihak-pihak yang ingin menggerogoti keuangan negara. Dan upaya memberantas tindak pidana korupsi agar program baik ini tepat guna dan tepat sasaran bisa bermanfaat bagi masyarakat dan para petani yang ada di Situbondo sesuai mekanisme dan juknisnya,

Baca juga:  Berikut Dibawah Ini Penyebab Awal Pejabat Hingga ASN Bisa Korupsi

 

(Red/Tim-Biro Situbondo Jatim)

error: