Sitijenarnews.com Jember Selasa 30 Mei 2023: Enam orang kepala desa meninggal dunia dan dua orang lainnya tersangkut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Jember, Jawa Timur sepanjang 2022 dan 2023.
Enam kades yang meninggal itu adalah Mohammad Mahfud (Desa Kasiyan Kecamatan Puger), Santiawan (Desa Sumberjambe Kecamatan Sumberjambe), Maryono (Desa Patemon Kecamatan Pakusari), Mohammad Khoeri (Desa Sruni Kecamatan Jenggawah), Samsul (Desa Balung Kidul Kecamatan Balung), dan Mulyono (Desa Ambulu Kecamatan Ambulu)
Dua kepala desa yang tersangkut kasus korupsi adalah Saiful Mahmud, (Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas) dan Samsul Muarip (Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono). Saiful tersangkut kasus korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan digantikan penjabat kepala desa Fahrur Asrosi. Sementara Muarip tersangkut kasus dana desa dan digantikan sementara oleh pelaksana tugas sekretaris desa.
Bukasan, Salah Satu pejabat fingsional Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Saat Dikonfirmasi oleh Tim Awak Media Sitijenarnews.Group Biro Jember mengatakan, persoalan di Pocangan muncul pada 2022. “Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Kepolisian Resor Jember) dan sudah diserahkan kepada kejaksaan,” katanya, Senin (29/5/2023).
Sidang sudah berjalan dan rencananya vonis akan dibacakan pada Selasa (30/5/2023). “Pak Camat memberikan surat pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan (Muarip) di lembaga pemasyarakatan melalui pengacaranya. Yang bersangkutan tidak menerima surat keputusan pemberhentian sementara, menolak,” kata Bukasan.
DPMD pun membuat berita acara penolakan. “Diterima atau tidak, SK sudah kami berikan,” kata Bukasan.
“Sesuai dengan regulasi yang ada, pada pasal 42 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa yang bisa diberhentikan sementara oleh bupati jika tersandung kasus korupsi, makar, dan lainnya (walau) hanya tersangka. Kalau pidana umum, (bisa diberhentikan) setelah berstatus terdakwa yang sudah terdaftar di pengadilan,” kata Bukasan.
Sementara,Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan, pembina kepala desa adalah DPMD. “Perencanaan anggaran di desa harus bersama camat dan DPMD, agar mereka sesuai aturan. Yang mengawasi secara internal adalah Inspektorat. Ketika ada pelanggaran, mereka sudah kasih warning agar tak semakin jauh,” katanya.
Regulasi yang ketat akan membatasi keinginan oknum kepala desa yang ingin bermain-main dengan anggaran. “Dua organisasi perangkat desa itu harus bekerja ekstra serius,” kata Tabroni.
Kejaksaan sempat diminta bantuan oleh Pemerintah Kabupaten Jember untuk mendampingi pemerintah desa dalam penyusunan anggaran. Namun Tabroni belum melihat kondisi lebih baik setelah adanya pendampingan. “Saya berpikir kejaksaan memasang badan terpisah dari eksekutif, sehingga mereka (kepala desa) takut terhadap kejaksaan,” kata Tabroni.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Group)