Sitijenarnews.com Jakarta Sabtu 13 Agustus 2022; Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan HH yang juga istri Eks Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan saham.
Sekedar Diketahui penetapan status tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus. Selain HH, penyidik menetapkan dua tersangka lain yakni WW dan PBF.
“Iya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan yaitu Direktur Utama bersama-sama dengan komisaris dan direksi lain PT Utama Bhakti Sumatera.
Atas perbuatannya itu, HH disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 374 KUHP.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)