Sitijenarnews.com Situbondo Senin 25 November 2024: Situbondo Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo nomor urut 01, Hendriansyah, SH., MH, hari ini resmi melaporkan dua kepala desa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Situbondo. Kedua kepala desa tersebut diduga terlibat secara langsung dalam kegiatan kampanye mendukung salah satu pasangan calon yang kampanye di lapangan Kapongan, Kecamatan Kapongan Situbondo, pada hari kamis (21/10/24).
Menurut Hendriansyah, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap netralitas aparat desa sebagaimana diatur dalam peraturan pemilu. “Kami menemukan bukti keterlibatan aktif kedua kepala desa ini dalam kampanye yang mendukung salah satu pasangan calon. Hal ini jelas melanggar aturan yang mewajibkan aparatur pemerintah untuk bersikap netral,” tegasnya saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu Situbondo, Senin (25/11/2024).
Hendriansyah menambahkan, laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung berupa dokumentasi dan kesaksian yang kuat. Ia berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan tindakan yang tegas demi menjaga keadilan dan integritas proses pemilu di Situbondo.
Keterlibatan kepala desa dalam politik praktis menjadi perhatian serius, karena dapat mencederai prinsip netralitas dalam penyelenggaraan pemilu. Kasus ini menjadi ujian bagi Bawaslu Situbondo untuk memastikan proses demokrasi berjalan secara adil dan transparan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Farid Mahruf mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 terkait dugaan pelanggaran pemilu yang di lakukan oleh Kepala Desa (Kades) Sliwung dan Kades Mojosari.” Selain adanya laporan dari tim kuasa hukum 01 Bawaslu juga menemukan secara langsung adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Sliwung,” kata Ketua Bawaslu.
Lebih lanjut Ketua Bawaslu Situbondo menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut diduga melibatkan Kades dalam aktivitas yang melanggar netralitas perangkat desa, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.” Kami tidak hanya bekerja berdasarkan laporan, tetapi juga melakukan pengawasan aktif di lapangan. Dalam kasus ini, kami menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dua oknum kades tersebut,” ujarnya.
Bawaslu saat ini sedang mendalami temuan tersebut dan akan segera mengambil langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran yang berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan netralitas dalam pemilu.
“Kami akan memastikan proses penanganan ini berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan. Semua pihak harus bertanggung jawab menjaga integritas pemilu,” tambahnya.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews group Situbondo Jatim)