Eko Pertanyakan Sikap BK DPRD Situbondo terhadap Anggota yang Terseret Kasus Narkoba. 

SITUBONDO, JATIM — Persoalan yang mengaitkan anggota DPRD Kabupaten Situbondo berinisial AR dengan perkara narkoba di Surabaya kini turut menguji respons dan mekanisme etik lembaga legislatif setempat.

Tokoh masyarakat Situbondo, Eko Febriyanto, mendatangi Kantor DPRD Situbondo pada Senin (5/10/2026). Ia meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD tidak hanya menunggu proses hukum berjalan, tetapi juga memastikan aspek etik terhadap anggota DPRD yang bersangkutan mendapatkan perhatian.

Menurut Eko, ketika seorang anggota DPRD terseret persoalan yang menjadi perhatian publik, terdapat dua ranah yang harus dibedakan. Proses pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sedangkan persoalan kode etik merupakan bagian dari tanggung jawab internal lembaga DPRD.

Karena itu, Eko meminta BK melakukan pemeriksaan secara objektif apabila persyaratan formal telah terpenuhi.

Ia juga mendorong agar penonaktifan sementara terhadap AR dipertimbangkan sampai proses hukum atau rehabilitasi yang bersangkutan mendapatkan kejelasan.

“Kami sebagai masyarakat tidak mempunyai hak untuk melakukan pemecatan terhadap wakil kita. Tapi kita sebagai masyarakat mempunyai hak untuk menanyakan dan meminta BK minimal melakukan penonaktifan terhadap Saudara AR,” ujar Eko.

Eko menegaskan dirinya memahami bahwa masyarakat tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan anggota DPRD.

Menurutnya, pemecatan memiliki mekanisme tersendiri dan berkaitan dengan kewenangan partai politik serta ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, tuntutan yang disampaikan tidak diarahkan pada pemecatan AR.

“Kalau pemecatan mungkin terlalu ekstrem, Bu, karena itu hak partai. Kami sadar diri bahwasanya kami tidak bisa memaksakan DPRD itu dipecat. Tapi minimal penonaktifan sampai selesainya masa rehabilitasi atau selesainya proses hukumnya tersebut,” tegasnya.

Eko menilai penonaktifan sementara tidak dapat langsung diartikan sebagai vonis terhadap seseorang.

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bentuk kehati-hatian lembaga sembari menunggu proses hukum dan rehabilitasi berjalan.

AR Disebut Bagian dari BK:

Sorotan Eko semakin tajam karena AR disebut juga merupakan bagian dari Badan Kehormatan DPRD Situbondo.

Baca juga:  Tradisi Selamatan Desa Baderan, Warisan Leluhur yang Tetap Lestari dan Sakral

Menurut Eko, fakta tersebut membuat masyarakat semakin berkepentingan untuk mengetahui bagaimana mekanisme etik akan diterapkan.

BK sendiri merupakan bagian dari perangkat DPRD yang berkaitan dengan persoalan kode etik dan tata beracara anggota dewan.

Karena itu, Eko meminta agar persoalan tersebut ditangani secara transparan dan objektif.

Ia tidak ingin muncul kesan bahwa posisi seseorang sebagai anggota DPRD membuat proses etik menjadi berbeda dibandingkan ketika persoalan serupa menimpa masyarakat biasa.

“Jangan bicara equality before the law di Republik kita kalau seperti ini,” ujarnya.

Meski menggunakan kritik yang keras, Eko tetap menyatakan tidak ingin mendahului proses pidana.

Ia meminta pemeriksaan etik dilakukan sesuai kewenangan BK jika bukti dan persyaratan formal telah terpenuhi.

“Kami meminta kepada Ibu dan Bapak dari BK supaya segera mengeluarkan rekomendasi penonaktifan terhadap Saudara AR,” katanya.

Minta Status Rehabilitasi Dijelaskan

Selain persoalan etik, Eko juga mempertanyakan informasi mengenai proses rehabilitasi AR.

Ia meminta perkembangan proses tersebut disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

Menurutnya, status hukum dan rehabilitasi seorang anggota DPRD merupakan informasi yang memiliki kepentingan publik karena menyangkut pejabat yang mendapatkan mandat dari masyarakat.

Eko berharap DPRD dapat memberikan informasi yang jelas sehingga masyarakat tidak hanya mengandalkan informasi yang beredar di luar lembaga.

Ketua BK Akui Sudah Menerima Informasi:

Ketua BK DPRD Situbondo, Siti Maria Ulfa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai salah satu anggota DPRD yang dikaitkan dengan perkara narkoba.

Maria mengatakan anggota tersebut juga merupakan anggota BK dan disebut diamankan di sebuah hotel di luar daerah.

“Memang benar kami menerima informasi bahwa ada salah satu anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang kebetulan juga anggota Badan Kehormatan DPRD Situbondo yang tersangkut kasus narkoba, ditangkap di sebuah hotel di luar kota beberapa hari yang lalu,” kata Maria.

Baca juga:  Mafia Rafinasi Rugikan Petani, Ribuan Ton Gula Rakyat Tak Terserap Pasar

Namun, Maria menegaskan BK tidak dapat langsung menjatuhkan tindakan terhadap yang bersangkutan.

Menurutnya, BK harus bekerja berdasarkan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara.

Dengan demikian, informasi yang diterima belum otomatis menjadi dasar bagi BK untuk menjatuhkan sanksi.

BK Soroti Regulasi yang Belum Diperbarui

Maria kemudian menjelaskan bahwa aturan mengenai kode etik dan tata beracara DPRD Situbondo dibuat pada 2015.

Di sisi lain, terdapat PP Nomor 12 Tahun 2018 yang lebih baru dan menurut Maria belum diselaraskan dengan peraturan internal DPRD Situbondo.

“Karena kami menjalankan tupoksi sesuai dengan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara,” jelas Maria.

Aturan tersebut kini menjadi perhatian BK untuk diperbarui.

Maria mengatakan dirinya bersama Wakil Ketua BK H. Hasan Iliyin dan anggota lainnya telah menginisiasi pembaruan aturan kode etik dan tata beracara.

Menurutnya, pembaruan tersebut diperlukan agar BK memiliki mekanisme yang lebih responsif terhadap pengaduan masyarakat.

“Harapannya adalah agar BK itu bisa proaktif dalam menjawab keresahan masyarakat, pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD,” ujarnya.

BK Tunggu Pengaduan Resmi

Khusus terkait AR, Maria menjelaskan bahwa masih terdapat tahapan formal yang harus dilalui sebelum BK dapat mengambil langkah lebih lanjut.

Salah satu syarat yang disebutnya adalah adanya pengaduan resmi.

“Selama belum ada pengaduan terhadap yang bersangkutan, kami BK DPRD Kabupaten Situbondo belum bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya, kecuali sudah ada pengaduan,” tegas Maria.

Setelah pengaduan diterima, BK dapat memprosesnya berdasarkan mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan alat bukti yang tersedia.

Maria memastikan masukan dari Eko telah diterima oleh BK dan prosesnya sedang berjalan.

“Itu sudah kami lakukan dan dalam proses,” pungkasnya.

Baca juga:  "Dirut Perhutani Dapat Julukan 'Good Father of Forest' di DPR" siang ini

Wakil Ketua BK Janji Ada Tindak Lanjut

Wakil Ketua BK DPRD Situbondo, H. Hasan Iliyin, menyatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan DPRD.

Hasan menyebut pada Senin (5/10/2026) akan dilakukan pembahasan yang disebut sebagai pansus dan persoalan tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Situbondo.

Langkah tersebut kini menjadi perhatian masyarakat karena publik menunggu apakah pembahasan tersebut akan menghasilkan keputusan konkret mengenai status dan tindak lanjut terhadap AR.

Ujian Transparansi dan Kredibilitas BK:

Persoalan tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut AR secara personal.

Ada persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana DPRD Situbondo menunjukkan kepada masyarakat bahwa mekanisme etik benar-benar berlaku terhadap seluruh anggota DPRD tanpa terkecuali.

Di sisi lain, proses tersebut tetap harus dilakukan dengan menghormati asas praduga tak bersalah.

DPRD maupun masyarakat tidak dapat menyatakan seseorang bersalah secara pidana sebelum terdapat kepastian hukum.

Namun, pemeriksaan etik juga tidak identik dengan vonis pidana.

Karena itu, Eko meminta kedua aspek tersebut berjalan secara proporsional.

Ia mendorong BK tetap menjalankan kewenangan etiknya apabila seluruh syarat telah terpenuhi.

“Kami meminta BK DPRD melakukan pemeriksaan etik secara objektif, mengambil langkah sesuai kewenangannya, serta memastikan status keanggotaan yang bersangkutan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila syarat pemberhentian sementara atau pemberhentian telah terpenuhi,” tegas Eko.

Kini masyarakat Situbondo menunggu tindak lanjut DPRD setelah desakan tersebut disampaikan secara langsung.

Apakah mekanisme etik akan berjalan secara terbuka dan objektif, ataukah proses tersebut masih akan tertahan oleh persoalan prosedural dan regulasi internal?

Keterangan Fhoto: Eko Siti Jenar Minta BK DPRD Situbondo Buka Langkah Etik Terkait Kasus Narkoba AR.

Jawaban DPRD terhadap persoalan ini bukan hanya menentukan tindak lanjut terhadap satu anggota dewan, tetapi juga akan menjadi cermin keseriusan Badan Kehormatan dalam menjaga integritas dan kehormatan lembaga legislatif di mata publik.

(Red/Tim)