Waduh Bila Iya Bisa Kembali Seperti Jaman Orba; Pernyataan Luhut Dianggap Memperjelas Keseriusan Menghidupkan Kembali Dwi Fungsi TNI

Sitijenarnews.com Jakarta Jum’at 12 Agustus 2022: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menentang wacana tentara aktif menempati jabatan sipil. Wacana itu mengemuka usai dilontarkan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan Undang-undang TNI direvisi

“Pernyataan Luhut di atas semakin memperjelas bahwa ada upaya serius untuk menghidupkan kembali dwi fungsi TNI,” kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur kepada awak media,pada Kamis, 11 Agustus 2022.

 

YLBHI menilai setidaknya ada sejumlah upaya menghidupkan kembali dwi fungsi TNI sebelum dilontarkan Luhut. Di antaranya, program Sistem Komando cadangan bagi Aparat Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN Sebagai Komponen Cadangan Dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

 

Di sisi lain, militer juga memiliki ambisi kembali pada kehidupan politik dan demokrasi seperti era Orde Baru. Hal itu terlihat dalam pengangkatan tentara aktif menjadi penjabat kepala daerah.

 

“Seperti pengangkatan TNI aktif Kepala BIN Sulawesi Tengah (Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin) menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku,” kata dia.

 

Praktik lainnya, yaitu perintah kepada prajurit untuk terjun ke sawah. Serta menjaga aset vital nasional dan terlibat mengerjakan proyek infrastruktur.

 

Isnur menyampaikan alasan tentara aktif menempati jabatan sipil untuk efisiensi perwira tinggi di TNI AD dinilai tidak tepat. Solusinya bukanlah ditempatkan pada jabatan sipil.

 

“Melainkan pembenahan sistem dan kaderisasi di tubuh TNI AD untuk mewujudkan TNI yang profesional,” ujar dia.

 

YLBHI pun mendesak agar upaya-upaya untuk mengembalikan dwi fungsi TNI dengan merevisi UU TNI dihentikan. Negara harus mewujudkan TNI yang profesional.

 

“Dan Reformasi TNI dengan mengacu pada TAP MPR dan UU TNI,” ucap dia.

Baca juga:  Bagi Pengendara yang sabar dulu Ya Bos; Jalur Ijen Bondowoso-Banyuwangi Sampai siang ini Masih Lumpuh total, Pembersihan Diperkirakan Selesai 3 Hari Lagi

 

YLBHI juga meminta mengembalikan jabatan-jabatan sipil yang telah diduduki TNI aktif maupun pensiun dini. Sebab, dinilai dilakukan dengan cara-cara mengakali peraturan perundang-undangan.

 

“Hentikan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dari kalangan TNI,” kata dia.

 

Sementara,Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengomentari perihal usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan agar perwira aktif TNI bisa bertugas di kementerian maupun lembaga negara. Jokowi menilai hal tersebut belum bersifat mendesak.

Luhut mau kalau usulannya itu dilancarkan melalui revisi Undang-Undang TNI.

“Ya, saya melihat masih, kebutuhannya saya lihat belum mendesak,” kata Jokowi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022).

Ketika ditanyakan kembali, lagi-lagi Kepala Negara menegaskan kalau kebutuhan tersebut belum mendesak.

Sebelumnya, Luhut mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga.

“Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut. Atas persetujuan Presiden,” kata Luhut, Jumat (5/8/2022) lalu.

“Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di angkatan darat, jadi angkatan darat bisa lebih efisien,” imbuhnya.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: