Sitijenarnews.com Jakarta Minggu 14 Agustus 2022; Kini Sebanyak 31 anggota polisi telah di tempatkan dalam ruangan khusus Bareskrim dan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Para polisi itu terlibat dalam rekayasa kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan,
Ke 31 anggota polisi itu dianggap melanggar etik profesi Polri karena ikut membuat rekayasa tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Ternyata dari 31 anggora polisi itu, empat perwira menengah diantaranya adalah anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya akan patuh dengan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkair sanksi empat Pamen tersebut.
“Kami akan patuh pada penanganan kasus pembunuhan kepada Brigadir Yoshua,” ujarnya Minggu (14/8/2022).
Zulpan mengaku, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga sudah memberikan arahan kepada empat Pamen tersebut untuk kooperatif dan patuh dengan proses yang dilakukan tim Bareskrim.
Sehingga, alumni Akpol 1995 itu memastikan pihaknya tak menghalang-halangi proses penyelidikan tim Bareskrim Polri.
“Kami berkeyakinan kalau ada anggota yang dipanggil diperiksa tentunya ini berkaitan dengan persoalan perkara tersebut yang ingin digali oleh penyidik yang ditunjuk oleh Kapolri untuk buat terang perkara ini,” jelas polisi berpangkat melati tiga.
Sebelumnya, Seorang perwira menengah berpangkat AKBP kembali dimasukan ke dalam ruang khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Rabu (9/8/2022) kemarin.
Hal ini diduga karena terlibat dalam rekayasa kematian Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, perwira menengah itu ditempatkan ruang khusus karena melanggar etik profesi.
Jika ditemukan tindak pidana maka pihaknya akan memproses sesuai dengan hukum sesuai Undang-undang.
“Tetap periksa saksi lain apabila diketemukan pelanggaran pidana akan diserahkan Dirtipidum, diperiksa terkait hal tersebut,” ujarnya Jumat lusa kemarin (12/8/2022).
Namun demikian, Dedi tidak menyebutkan identitas dari anggota Polisi yang di tempat dalam ruangan khusus Mako Brimob.
Sebab, masih dalam pemeriksaan tim Bareskrim Polri dan akan dibeberkan dalam keterangan selanjutnya.
“Efektifitas kinerja organisasi diberdayakan satker yang biasa tangani kasus dan tupoksi masing-masing jadi satgas dan sudah diberhentikan mulai semalam,” tuturnya.
Diketahui dan Diberitakan Sebelumnya Oleh Sitijenarnews.com. yang mana Sampai hari ini Minggu Petang 14 Agustus 2022 Terus Bertambah daftar Polisi Yang Diketahui melanggar Etik dan Pidana dalam Pusara Kasus Brigadir J Jadi yaitu 36 Personel. bertambah dari Daftar Sebelumnya yaitu;
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri
3. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri
4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri
5. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
6. Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan
7. Kombes Leonardo David Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri
8. Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
9. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri
10. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
11. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
12. AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri
13. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel
14. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel
15. Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel
16. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
17. Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri
18. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri
19. AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
20. Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri
21. Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
22. Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
23. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
24. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
25. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri.*
Dan Masih Ada 11 Orang lainnya yang saat ini diperiksa Intensif. Diperkirakan Daftar Diatas akan terus Bertambah Seiring Berkembangnya Kasus ini.
Dan Update Kabar Terbaru Kasus Brigadir Yang Diterima Tim. awak Media Sitijenarnews.pada Petang Ini Minggu 14 Agustus. bahwa Pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) perihal tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, akan Kembali dilakukan pada Senin Besok pagi (15/8/2022).
Hal itu dikonfirmasi langsung Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Minggu petang ini juga (14/8/2022).
Laboratorium Forensik (Labfor) Polri bersama Komisi Kepolisian Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengecek TKP di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu “update” lagi,” ungkap Dedi.
Diberitakan sebelumnya pula , Bahwa Komnas HAM RI juga menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J.
Khususnya yang mengarah pada “obstruction of justice” atau upaya penghambatan penegakan hukum.
Komnas HAM kemudian akan mendalami dan memperhatikan terkait “obstruction of justice” dalam kasus tersebut.
Sebab apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
Komnas HAM juga telah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir.
Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM (sipil).
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)