Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR, Imbau Masyarakat Waspada

Sitijenarnews.com Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan resmi kepada institusi negara, perusahaan, dan organisasi media agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), barang, atau sumbangan dari individu atau kelompok yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media.

Dalam surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025, Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., menegaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk mencegah praktik penipuan serta penyalahgunaan profesi wartawan. Selain itu, langkah ini diambil demi menjaga integritas dan independensi pers di Indonesia.

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang bekerja di perusahaan pers memiliki hak atas THR dari perusahaannya. Namun, jika ada individu atau organisasi yang mengaku sebagai wartawan dan meminta THR kepada instansi lain, hal tersebut tergolong pelanggaran etika dan berpotensi sebagai pemerasan.

“Pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban perusahaan pers kepada pegawai atau wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang meminta THR, pihak yang dimintai wajib menolaknya,” tegas Dewan Pers.

Dewan Pers juga mengimbau agar masyarakat yang mengalami tekanan atau ancaman terkait permintaan THR dari oknum wartawan segera mencatat identitas pelaku dan melaporkannya ke polisi atau Dewan Pers melalui nomor pengaduan 0811-8888-0528.

Lebih lanjut, Dewan Pers menegaskan bahwa organisasi pers dan perusahaan media yang menjadi konstituen resminya dilarang melakukan praktik semacam ini. Organisasi yang telah diakui oleh Dewan Pers, seperti PWI, AJI, IJTI, dan AMSI, harus mematuhi aturan ini demi menjaga profesionalisme dan kredibilitas media.

Dewan Pers berharap dukungan dari berbagai pihak untuk menjaga pers tetap bersih dari praktik tidak etis dan mempertahankan perannya sebagai pilar demokrasi yang kredibel dan terpercaya.

Baca juga:  Merasa ditipu dengan Modus Kerjasama Tambang Galian C Oknum Brimob Diadukan ke Kapolri Oleh Seorang Pengusaha Muda Asal Besuki Situbondo Jatim

(Red/Tim)