Sitijenarnews.com Situbondo, Jawa Timur, Rabu 13 Mei 2026 — Gelombang kritik terhadap tata kelola kawasan hutan di wilayah Situbondo dan Bondowoso semakin menguat. Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febrianto, yang juga merupakan Pimpinan Redaksi 15 media di bawah naungan PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA, secara lantang mempertanyakan kondisi kawasan hutan negara yang kini tampak berubah menjadi hamparan tanaman tebu.
Sorotan tersebut tertuju pada kawasan Petak 53 dan Petak 64 RPH Wringin Anom, BKPH Klabang, yang masuk wilayah kerja Perum Perhutani KPH Bondowoso. Kawasan itu saat ini diketahui dikelola melalui skema Perhutanan Sosial (PS) pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) oleh Kelompok Tani Hutan (KTH).
Namun menurut Eko Febrianto, fakta di lapangan justru memperlihatkan kondisi yang memantik tanda tanya besar. Sebab kawasan yang seharusnya tetap memiliki karakter dan fungsi kehutanan justru terlihat lebih dominan sebagai kawasan budidaya tebu.
“Kalau masyarakat datang ke lokasi dan yang terlihat hanya hamparan tebu tanpa tegakan kehutanan yang jelas, maka publik pasti bertanya, ini sebenarnya kawasan hutan atau lahan perkebunan terselubung?” tegas Eko.
Ia menilai persoalan tersebut bukan lagi isu kecil yang bisa dianggap biasa. Sebab menyangkut pengelolaan aset negara, fungsi lingkungan hidup, hingga kredibilitas pemerintah dalam menjaga kawasan hutan negara.
Menurutnya, keberadaan dua pola pengelolaan dalam satu kawasan juga menjadi persoalan serius yang wajib dijelaskan secara transparan kepada masyarakat. Di satu sisi Perhutani memiliki kewenangan berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2010, sementara di sisi lain terdapat pengelolaan melalui skema Perhutanan Sosial berdasarkan keputusan kementerian.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab terhadap kawasan tersebut? Jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan yang akhirnya membuat fungsi hutan perlahan hilang tanpa kontrol yang jelas,” katanya.
Eko bahkan menyebut kondisi tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola kehutanan di Indonesia apabila terus dibiarkan tanpa evaluasi dan pengawasan serius.
“Kalau pola seperti ini dianggap normal, maka jangan heran apabila suatu saat kawasan hutan negara tinggal nama. Sedikit demi sedikit berubah menjadi kawasan komoditas atas nama program dan kepentingan tertentu,” ujarnya.
Tak hanya menyoroti aspek fungsi hutan, Eko Febrianto juga mempertanyakan potensi ekonomi dari aktivitas budidaya tebu di kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas ekonomi di kawasan hutan negara harus memiliki mekanisme yang jelas terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Jangan sampai ada hasil ekonomi besar di kawasan hutan, tetapi publik tidak pernah tahu bagaimana mekanisme PNBP-nya. Negara punya hak atas pemanfaatan kawasan itu dan masyarakat juga berhak mengetahui transparansinya,” tegasnya.
Ia meminta seluruh pihak terkait membuka secara terang benderang legalitas pengelolaan kawasan, pola kerja sama, hingga alur pembayaran terhadap negara apabila memang terdapat aktivitas produksi dalam skala besar di kawasan tersebut.
Lebih jauh, Eko Febrianto mendesak Kepolisian Resort Situbondo dan Kejaksaan Negeri Situbondo agar segera turun melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan kawasan KHDPK tersebut.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh hanya menjadi penonton ketika muncul persoalan yang menyangkut kawasan hutan negara dan potensi hak negara di dalamnya.
“APH jangan pura-pura tidak melihat. Karena kalau kawasan hutan berubah fungsi secara perlahan lalu semua diam, maka publik akan bertanya siapa sebenarnya yang sedang dilindungi,” ucapnya dengan nada tajam.
Ia juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan pihaknya merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan kawasan hutan dan bukan sekadar mencari perhatian publik.

“Kami hanya ingin hutan tetap menjadi hutan, bukan berubah menjadi ladang kepentingan yang akhirnya mengorbankan fungsi lingkungan dan hak negara,” pungkas Eko Febrianto.
Redaksi : Tim Awak Media SITI JENAR Group Multimedia.






