Sitijenarnews.com Sabtu 9 Mei 2029 – Puluhan warga Dusun Karangmalang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Situbondo untuk mengadukan sengketa lahan tambak yang selama ini mereka alami dan dinilai telah berlangsung terlalu lama tanpa kepastian hukum yang jelas.

Kedatangan warga pada 30 April 2026 itu menjadi bentuk perjuangan masyarakat dalam mencari keadilan atas konflik agraria yang terus membayangi kehidupan para petambak tradisional di wilayah pesisir utara Situbondo tersebut.
Dalam audiensi yang berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Situbondo, masyarakat diterima langsung oleh jajaran Komisi I, yakni Saiful, Junaidi, Muzammil, dan Tumyani. Di hadapan anggota dewan, warga memaparkan sejarah panjang penguasaan lahan tambak yang menurut mereka telah dikelola turun-temurun oleh para leluhur sejak puluhan tahun silam.
Warga menjelaskan bahwa kawasan yang kini disengketakan awalnya merupakan lahan semak belukar yang dibuka secara swadaya oleh para sesepuh masyarakat Karangmalang. Seiring waktu, kawasan tersebut kemudian dijadikan tambak tradisional yang menjadi sumber mata pencaharian utama warga setempat.
Menurut penuturan masyarakat, sekitar tahun 1977 para penggarap disebut telah mengantongi surat keterangan alas hak dari pemerintah desa sebagai dasar administrasi penguasaan lahan yang mereka kelola.
Namun sekitar tahun 1984, muncul perusahaan bernama PT Waringin Windu yang mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan tersebut. Klaim itu kemudian memicu konflik berkepanjangan karena masyarakat merasa telah lebih dahulu menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut untuk kebutuhan hidup mereka.

Warga mengaku selama bertahun-tahun tetap mengelola kawasan tambak itu meskipun persoalan status lahan terus menjadi polemik. Bahkan ketika sebagian area disebut pernah terbengkalai, masyarakat kembali merawat dan menghidupkan tambak demi mempertahankan sumber ekonomi keluarga mereka.
Situasi kembali memanas sekitar tahun 2017 setelah PT Budidaya Tamporah datang dan mengaku sebagai pemegang HGU atas lahan yang ditempati masyarakat. Kehadiran perusahaan tersebut disebut memicu ketegangan baru di lapangan karena warga merasa tidak pernah mendapatkan sosialisasi maupun penjelasan resmi terkait keberadaan HGU tersebut.
Konflik yang terus berlanjut sejak tahun 2018 hingga 2026 itu akhirnya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menyebut sejumlah masyarakat bahkan pernah dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan penyerobotan lahan.
Kondisi tersebut membuat masyarakat merasa hidup dalam tekanan dan ketidakpastian, sementara mereka mengaku hanya mempertahankan lahan yang selama ini menjadi tempat mencari nafkah.
Dalam audiensi di DPRD, warga meminta agar lembaga legislatif tidak hanya menerima aduan, tetapi juga turun langsung melakukan penelusuran lapangan agar persoalan sengketa tersebut dapat dibuka secara terang dan objektif.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo kemudian melakukan kunjungan langsung ke lokasi lahan tambak di Dusun Karangmalang pada Jumat (8/5/2026).
Kunjungan itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi, bersama sejumlah anggota lainnya, yakni Ilyin, Junaidi, Tumyani, Supoyo, Saiful, dan Muzammil.
Dalam peninjauan tersebut, rombongan DPRD melihat langsung kondisi lahan tambak yang disengketakan sekaligus mendengarkan penjelasan warga mengenai riwayat penguasaan lahan dan konflik yang selama ini terjadi.
Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan tersebut secara objektif dengan mengumpulkan seluruh data dan dokumen dari masyarakat, perusahaan, maupun instansi terkait.
“Kami hadir untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan mendengar seluruh pihak. Komisi I akan melakukan pengumpulan data, dokumen, serta informasi dari masyarakat, pihak perusahaan, maupun instansi terkait, agar persoalan ini dapat ditelusuri secara objektif dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Situbondo, Saiful, menekankan bahwa seluruh pihak harus terbuka dalam menunjukkan legalitas dan riwayat administrasi pertanahan agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan berdasarkan fakta hukum yang jelas.

“Kami ingin persoalan ini terang dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Semua pihak harus membuka data, baik alas hak, HGU, maupun riwayat penguasaan fisik di lapangan, agar penyelesaiannya benar-benar berdasarkan fakta hukum,” tegasnya.
Langkah Komisi I DPRD Situbondo turun langsung ke lokasi sengketa tambak di Karangmalang mendapat perhatian luas masyarakat karena dinilai menjadi upaya nyata untuk membuka kembali persoalan agraria yang selama ini terus menjadi sumber keresahan warga.

Masyarakat berharap proses penelusuran tersebut dapat berjalan transparan dan menghasilkan solusi yang adil, sehingga konflik berkepanjangan terkait sengketa tambak di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, dapat segera menemukan titik terang.
(Eko Subaidi – Biro Siti Jenar Group Situbondo, Jawa Timur)






