Begini Cara Koruptor Cuci Uang Hasil Korupsi, Salah Satunya Diinvestasikan

Sitijenarnews.Com Jakarta Sabtu 9 April 2022;  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan cara para koruptor mencuci uang hasil korupsi.

Koruptor= Maling Garong Dan Rampok Uang Rakyat

“Mulai dari penempatan uang atau aset di sistem keuangan, menyamarkan atau menghilangkan jejak sumber uang, dengan melalukan transaksi atau transfer yang kompleks.”

 

“Ataupun menggunakan uangnya untuk investasi pada kegiatan usaha atau bentuk kekayaan lainnya,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/4/2022).

 

Ali mengatakan, hasil kajian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2021 menyebutkan, dari hasil identifikasi dan analisis faktor pembentuk risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), seperti ancaman, kerentanan dan dampak TPPU, di Indonesia berdasarkan kategori jenis tindak pidana asal, paling banyak adalah korupsi.

 

Pentingnya penanganan TPPU ini, lanjut Ali, mendorong KPK mengangkatnya dalam isu prioritas yang dibahas dalam pertemuan forum G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG).

 

Dalam forum yang berlangsung pada 28-31 Maret 2022 tersebut, KPK memaparkan berbagai macam praktik TPPU yang sering terjadi.

 

Di antaranya, keterlibatan para profesional hukum yang justru turut membantu koruptor menyembunyikan hasil kejahatan korupsinya.

 

“Seperti, membantu dalam pembuatan perusahaan baru ataupun mengakses pasar keuangan dengan uang hasil korupsi tersebut,” ungkap Ali.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

Baca juga:  Gugatan Soal Pemilu Serentak Ditolak Berikut Kata Para Pakar; MK itu Prematur Membuat Kesimpulan dan keputusan
error: