Mari Kita Bandingkan antara Fatwa Rokok Muhammadiyah dan NU, Sebetulnya Rokok itu Haram atau Tidak Sih?

Sitijenarnews.Com Sabtu 9 April 2022; Ada sedikit perbedaan antara fatwa rokok yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah dan NU. Di mana letak bedanya? Mari kita Langsung baca paparan lengkapnya di bawah ini!

Berikut Dibawah ini adalah paparan Lengkap Tentang fatwa rokok yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah dan NU.

Muhammadiyah dan Nahdlatul ulama (NU) adalah dua Ormas Islam terbesar di Indonesia.

 

Namun demikian, ada beberapa perbedaan di antara keduanya, terutama dalam soal tata cara beribadah.

 

Tak hanya soal ibadah, tapi baik Muhammadiyah dan NU ternyata berbeda pandangan terkait fakwa rokok.

 

Muhammadiyah secara tegas mengharamkan rokok, sementara fatwa rokok versi NU cenderung lebih ‘fleksibel’.

 

Lalu, apa isi fatwa rokok dari kedua Ormas tersebut?

 

Kita sudah coba kutip dari berbagai sumber, penjelasan di bawah ini saya kira akan mengurai semuanya!

 

1. Versi Muhammadiyah

isi fatwa haram rokok dari Muhammadiyah, dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Fatwa haram tersebut termaktub dalam keputusan NO. 6/SM/MTT/III/2010.

Dalam sudut pandang Muhammadiyah, setidaknya ada 5 alasan, kenapa rokok diharamkan.

5 pandangan itu, antara lain:

  • Kegiatan merokok termasuk kategori perbuatan khabaaits (perbuatan keburukan yang menimbulkan dampak negatif, dilarang dalam Al-Qur’an (QS. 7:157).
  • Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan. Bertentangan dengan Al Qur’an, (QS. 2:195) dan (QS. 4:29).
  • Perbuatan merokok bisa membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok, sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya.
  • Rokok mengandung unsur racun yang membahayakan dan perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadis Nabi yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan jiwa.
  • Uang yang dibelikan untuk rokok berarti sama saja melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Islam dan Al-Qur’an (QS. 17:26-27).
Baca juga:  Buntut Pertemuan dengan Surya Paloh di London ini kata Pengamat: Dari Dulu Luhut Selalu Terlibat Sirkulasi Elite

2. Versi Nahdlatul Ulama (NU)

Sementara fatwa rokok NU, melansir laman nu.or.id, memberi tiga status hukum rokok, tergantung situasi dan kondisi yang dikeluarkan oleh Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PBNU.

Tiga hukum tersebut yaitu:

  • Mubah, kalau merokok dianggap tidak membawa dampak buruk atau mudarat;
  • Makruh, jika merokok dipandang bisa menimbulkan mudarat, tetapi relatif kecil, sehingga tidak cukup kuat untuk dijadikan pengharaman merokok;
  • Haram: kalau merokok dipandang membawa mudarat yang besar bagi diri sendiri.

Nah Itulah dua pandangan Berbeda dari dua Ormas Islam terbesar di Indonesia ini. Bagaimana menurut anda?

Fatwa Rokok Menurut NU dan Muhammadiyah

Silahkan anda nilai Sendiri. Sekian Wassalam dan Semoga bermanfaat.

 

Penulis By; Eko Febrianto Ketua Umum Lsm Siti Jenar yang juga Pimpinan Perusahaan Media Cetak dan Online Sitijenarnews & Headline, News. info.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews & Headline news)

error: