Anggota DPRD Situbondo Diamankan di Hotel Surabaya, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi.

SURABAYA, SITI JENAR — Penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari membuka fakta yang cukup menyita perhatian publik. Dari delapan orang yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, tiga di antaranya disebut merupakan anggota DPRD aktif dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur, termasuk seorang anggota DPRD Kabupaten Situbondo dari Fraksi Gerindra.

Perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian mengenai dugaan penggunaan narkotika di sebuah kamar hotel. Informasi awal mengarah kepada seorang karyawan swasta berinisial N.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Namun, saat kamar hotel tersebut digerebek, polisi mendapati bukan hanya N yang berada di dalamnya. Terdapat tujuh orang lainnya sehingga total delapan orang kemudian diamankan.

Kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar dan A.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan tindakan pengamanan tersebut.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Salah Satu yang Diamankan Legislator Situbondo Identitas lengkap para pihak pada awalnya hanya disampaikan melalui inisial. Namun, dari perkembangan pemeriksaan diketahui bahwa tiga orang di antara delapan yang diamankan merupakan anggota DPRD.

Ketiganya disebut berasal dari Kabupaten Malang, Banyuwangi dan Situbondo.
Mereka masing-masing disebut Ukasyah Ali Murtadlo, anggota DPRD Kabupaten Malang; Asril Diska Rimunda, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi; serta Afif Reza Ruminda, anggota DPRD Kabupaten Situbondo.

Ketiganya disebut merupakan kader atau anggota Fraksi Gerindra.
Khusus untuk Situbondo, kabar tersebut menjadi perhatian karena menyangkut seorang anggota lembaga legislatif yang tengah menjalankan mandat sebagai wakil rakyat.

Namun, penting ditegaskan bahwa status “diamankan” dan hasil pemeriksaan kepolisian tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Proses hukum terhadap seluruh pihak tetap harus berjalan sesuai ketentuan dan asas praduga tak bersalah.
Sabu Bekas Pakai dan Dua Pil Ekstasi
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan narkotika.

Baca juga:  Prosedur LASIK: Solusi Modern untuk Mengoreksi Gangguan Penglihatan

Barang yang diamankan antara lain satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Dari pemeriksaan terhadap N, polisi memperoleh keterangan bahwa sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C.

C kemudian disebut sebagai DPO atau orang yang masuk daftar pencarian orang.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan, termasuk untuk menelusuri asal-usul narkotika dan pihak yang disebut memasok barang tersebut.
Hasil Tes Urine Jadi Bagian Pemeriksaan
Untuk mengetahui penggunaan narkotika oleh orang-orang yang berada di dalam kamar, polisi melakukan tes urine terhadap kedelapan orang tersebut.

Dari hasil yang disampaikan kepolisian, tujuh orang disebut menggunakan ekstasi.
Sementara N disebut mengonsumsi sabu dan ekstasi.

Hasil tes urine tersebut menjadi salah satu bagian dari proses pemeriksaan penyidik dalam menentukan langkah hukum terhadap masing-masing orang.
Mengapa Berujung Restorative Justice?
Bagian lain yang kemudian menjadi sorotan adalah keputusan kepolisian untuk membawa perkara tersebut ke mekanisme restorative justice.

AKP Hadi Ismanto menyatakan bahwa barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA.
Atas pertimbangan tersebut, kepolisian menyampaikan bahwa delapan orang yang diamankan akan diproses melalui restorative justice.

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” kata Hadi.
Kedelapan orang tersebut selanjutnya menjalani proses asesmen untuk menentukan bentuk penanganan berikutnya.

Dengan mekanisme tersebut, proses perkara tidak serta-merta berhenti pada penggerebekan. Masih terdapat tahapan pemeriksaan dan asesmen yang harus dilalui sesuai ketentuan.
Awak Media Soroti Transparansi
Namun, langkah penanganan tersebut mendapatkan kritik dari sejumlah awak media saat penyampaian keterangan pers.
Salah satu yang dipertanyakan adalah tidak diperlihatkannya para pihak yang diamankan kepada awak media.
Pertanyaan juga mengemuka terkait mekanisme restorative justice yang diarahkan pada asesmen rehabilitasi.

Baca juga:  LSM Siti Jenar Kembali Dobrak Dan Bongkar Dugaan Pengkondisian Lelang di Pemkab Situbondo ke KPK

Kritik tersebut terutama menyentuh aspek transparansi. Terlebih, perkara tersebut kemudian diketahui melibatkan tiga anggota DPRD aktif dari tiga kabupaten di Jawa Timur.

Pertanyaan publik yang muncul antara lain mengenai dasar penerapan restorative justice, mekanisme asesmen, serta bagaimana memastikan proses tersebut dilakukan secara objektif dan seragam terhadap seluruh pihak yang diamankan.
Kepolisian sendiri menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Status Wakil Rakyat dan Kepentingan Publik
Terlepas dari proses hukum yang berjalan, keterlibatan seorang anggota DPRD Situbondo dalam perkara tersebut memiliki dimensi kepentingan publik.

Seorang anggota DPRD bukan hanya individu yang menjalankan aktivitas pribadi, tetapi juga pejabat publik yang membawa mandat masyarakat melalui lembaga legislatif.

Karena itu, setiap perkembangan terkait perkara tersebut tentu akan menjadi perhatian masyarakat, khususnya konstituen di daerah pemilihannya.
Meski demikian, kepentingan publik terhadap transparansi tidak boleh menghilangkan hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Karena itu, informasi mengenai perkara tersebut harus terus mengacu pada keterangan resmi aparat, dokumen hukum yang tersedia dan perkembangan penyidikan.

Polisi Masih Memburu Pemasok
Selain memproses delapan orang yang telah diamankan, kepolisian juga masih memiliki pekerjaan untuk menelusuri keberadaan C yang disebut sebagai pihak yang menyediakan narkotika.

Jika keterangan tersebut terbukti melalui proses penyidikan, pengungkapan terhadap pemasok menjadi bagian penting dalam membongkar rantai peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, perkembangan terhadap delapan orang yang diamankan, termasuk anggota DPRD Situbondo, masih menunggu tahapan asesmen dan keputusan penanganan selanjutnya.

Kasus ini pada akhirnya tidak hanya menjadi perhatian karena adanya temuan narkotika di sebuah kamar hotel.
Lebih dari itu, perkara tersebut kini menjadi ujian bagi transparansi penanganan hukum ketika pihak yang diperiksa di dalamnya terdapat pejabat publik.

Baca juga:  Berikut Ini Rentetan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjerat KPK, Sumpah Jabatan Dikhianati Sebelum Setahun Menjabat, Dan Sampai Awal Tahun 2026 Ini Sudah 7 Bupati dan Walikota Sudah Resmi Di Tangkap
Anggota DPRD Situbondo Diamankan di Hotel Surabaya, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi.

Masyarakat Situbondo pun berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus tersebut, sementara proses hukum tetap harus berjalan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

(Red/Tim-Biro Investigasi Siti Jenar Group Multimedia)