Berita  

KPK Respons Cepat Pengaduan LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto: Aksi Batal, Pengawalan Tata Kelola Pemerintahan Situbondo Tetap Berjalan

SITUBONDO – Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam menerima, merespons, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat kembali mendapat apresiasi dari Eko Febriyanto, selaku Ketua Umum LSM SITI JENAR (Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran).

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul diterimanya surat tanggapan resmi dari KPK RI atas surat pengaduan yang sebelumnya dilayangkan LSM SITI JENAR pada 3 November 2026.

Menariknya, surat balasan tersebut diterima pada 8 November 2026, atau hanya berselang lima hari sejak pengaduan dikirimkan.

Surat bernomor R/6999/PM.00.01/30.35/11/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Pimpinan Deputi Bidang Informasi dan Data, Eko Marjono.
Bagi Eko Febriyanto, respons tersebut merupakan bentuk pelayanan kelembagaan yang patut diapresiasi. Menurutnya, kecepatan memberikan tanggapan terhadap pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemberantasan korupsi.

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh jajaran KPK RI. Respons yang kami terima menunjukkan bahwa saluran komunikasi dan pengaduan masyarakat tetap terbuka.

Harapan kami, respons administratif ini juga menjadi pintu masuk bagi penelaahan substansi pengaduan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Eko.
Pengaduan Berawal dari Dorongan Memperketat Pengawasan di Situbondo

Sebagaimana diketahui, sebelumnya LSM SITI JENAR telah menyampaikan tuntutan agar KPK RI memberikan perhatian lebih serius terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Situbondo.

Fokus utama pengaduan tersebut adalah mendorong penguatan monitoring, supervisi, dan pengawasan secara komprehensif terhadap pengelolaan anggaran daerah serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

LSM SITI JENAR juga menyampaikan sejumlah informasi dan dugaan mengenai praktik jual-beli proyek APBD yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan penelaahan secara profesional.

Menurut Eko, pengawasan terhadap anggaran publik bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam mengelola uang rakyat.
Setiap rupiah yang bersumber dari pajak dan pendapatan daerah harus dipergunakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai dugaan penyimpangan, potensi konflik kepentingan, pengaturan proyek, maupun praktik lain yang berpotensi merugikan keuangan negara, sudah semestinya informasi tersebut diperiksa melalui mekanisme yang berwenang.

Baca juga:  Pemerintah Desa Besuki Terus Upayakan Mediasi Untuk Cari Solusi Akses Jalan Warga Yang Terisolasi

Aksi di Depan Gedung KPK Dibatalkan, Bukan Pengaduannya
Sebelumnya, Eko Febriyanto selaku Penanggung Jawab sekaligus Koordinator Aksi LSM SITI JENAR secara resmi mengumumkan pembatalan rencana aksi penyampaian pendapat di muka umum yang semula dijadwalkan pada Rabu, 4 November 2026, di depan Gedung Merah Putih KPK RI.

Pembatalan tersebut disampaikan setelah melalui sejumlah pertimbangan, termasuk kekecewaan terhadap dinamika yang muncul menyusul kehadiran Kapolda Metro Jaya beserta sejumlah pejabat utama Polda Metro Jaya dalam kegiatan peringatan Sumpah Pemuda yang diprakarsai Raffi Ahmad di kawasan Bundaran HI.

Kegiatan tersebut dipersepsikan oleh sejumlah kalangan, termasuk LSM SITI JENAR, sebagai panggung yang berpotensi mengonter gerakan mahasiswa dan elemen aktivis yang sebelumnya menyampaikan aspirasi.
Bagi Eko, peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana institusi kepolisian seharusnya menempatkan diri dalam dinamika demokrasi dan penyampaian kritik masyarakat sipil.

Terlebih, Polda Metro Jaya merupakan institusi yang menjadi tujuan penyampaian pemberitahuan sekaligus permohonan pengamanan atas rencana aksi tersebut.
Meski demikian, Eko menegaskan bahwa pembatalan aksi merupakan keputusan organisasi berdasarkan penilaian dan pertimbangan terhadap situasi, bukan bentuk pengunduran diri dari substansi perjuangan.

“Kami kemarin membatalkan aksi, bukan membatalkan pengaduan. Kami mengubah metode, bukan mengubah tujuan,” tegasnya.

Seluruh Jalur Pengaduan Tetap Ditempuh
Eko menjelaskan bahwa pembatalan aksi tidak menghentikan langkah LSM SITI JENAR dalam menyampaikan informasi dan dokumen pengaduan kepada KPK RI.

Pihaknya telah memanfaatkan sejumlah saluran komunikasi dan pengaduan, di antaranya kanal resmi Whistleblower’s System (WBS) KPK, email resmi pengaduan KPK, email Unit Layanan Informasi dan PPID melalui informasi@kpk.go.id, serta komunikasi melalui sejumlah kontak resmi dan jajaran yang berkaitan dengan pelayanan pengaduan maupun Humas KPK.

Selain melalui saluran elektronik, dokumen pengaduan beserta sejumlah lampiran pendukung juga telah dikirimkan melalui layanan pengiriman paket sebagai bagian dari penyampaian dokumen secara resmi.

Sementara itu, pemberitahuan pembatalan rencana aksi juga telah disampaikan secara langsung kepada Direktur Intelijen Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya cq. Pelayanan STTP/Urpas, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Surat tersebut dikirimkan pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Baca juga:  Indikasi Pelanggaran Legalitas Produk Kosmetik Fallin Beauty Terungkap

Dengan demikian, seluruh proses penyampaian pengaduan tetap berjalan melalui jalur kelembagaan, meskipun rencana penyampaian aspirasi secara langsung di depan Gedung Merah Putih KPK tidak jadi dilaksanakan.

Tidak Mencari Sensasi, Tidak Memvonis, tetapi Menuntut Pemeriksaan Objektif
Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa langkah yang dilakukan LSM SITI JENAR bukan untuk mencari sensasi, membangun kegaduhan, ataupun mencari-cari kesalahan pihak tertentu.

Pihaknya juga tidak bermaksud mendahului proses hukum dengan menyimpulkan seseorang atau kelompok tertentu bersalah sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak sekaligus tanggung jawab untuk ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, terutama ketika menyangkut pengelolaan keuangan negara dan kepentingan publik.

Oleh karena itu, setiap informasi dan dokumen yang telah disampaikan kepada KPK diharapkan dapat ditelaah secara profesional, objektif, independen, dan proporsional.

Apabila ditemukan indikasi yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti, diharapkan KPK dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baginya, pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan juga membutuhkan partisipasi masyarakat melalui mekanisme pelaporan yang sah, penyampaian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pengawasan publik yang konstruktif.

Tanggung Jawab Moral Mengawal Amanah Rio–Ulfi
Pada bagian lain, Eko juga menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat Situbondo maupun jajaran penyelenggara pemerintahan daerah.

Ia mengakui bahwa dirinya bersama sejumlah elemen masyarakat turut memberikan dukungan politik terhadap pasangan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah, dalam kontestasi Pilkada sebelumnya.

Namun, menurutnya, dukungan politik tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk membenarkan seluruh kebijakan pemerintah tanpa evaluasi dan pengawasan.

Justru, dukungan tersebut melahirkan tanggung jawab moral untuk ikut menjaga, mengawal, dan memastikan amanah pemerintahan dijalankan sebagaimana mestinya.
Eko menegaskan bahwa kritik dan pengawasan yang disampaikan bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah daerah, melainkan bagian dari kepedulian terhadap masa depan Kabupaten Situbondo.
Ia berharap pemerintahan Rio–Ulfi mampu membawa perubahan nyata, memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan profesionalitas birokrasi, memperkuat transparansi anggaran, serta memastikan pembangunan daerah benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Baca juga:  Foto Putri Ketua Umum LSM SITI JENAR Dicatut untuk Penipuan Donasi:Duka yang Ternodai Oleh Aksi Biadap dan Terkutuk yang dilakukan oleh oknum yang mencatut Banom Ormas Keagamaan

“Harapan kami sederhana. Kami ingin Situbondo menjadi lebih baik, berkembang, dan benar-benar naik kelas. Jangan sampai perjalanan pemerintahan hari ini justru mengulang persoalan yang sama, bahkan lebih buruk dibandingkan masa-masa sebelumnya. Kami ingin ada perubahan yang bisa dirasakan masyarakat, bukan sekadar perubahan slogan dan janji politik,” ungkapnya.

Pengawasan Bukan Permusuhan, Kritik Bukan Kebencian
Eko juga mengingatkan bahwa pemerintah yang baik tidak semestinya alergi terhadap kritik. Sebaliknya, kritik yang disampaikan berdasarkan informasi, data, dan kepentingan publik harus ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam negara demokrasi.
Pemerintahan yang transparan dan akuntabel membutuhkan masyarakat yang berani mengawasi, sekaligus membutuhkan pejabat publik yang terbuka terhadap evaluasi.
Menurutnya, keberhasilan pemerintahan daerah tidak cukup diukur dari banyaknya proyek pembangunan, besarnya anggaran yang terserap, atau pencapaian administratif semata.
Lebih dari itu, keberhasilan harus tercermin dari kualitas pembangunan, ketepatan penggunaan anggaran, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta tidak adanya penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa pengawasan yang dilakukan masyarakat sipil merupakan bagian dari upaya bersama membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Kami tidak sedang mencari musuh di pemerintahan. Kami hanya ingin memastikan amanah rakyat tidak disalahgunakan. Siapa pun yang memegang jabatan publik harus siap diawasi, dievaluasi, dan dimintai pertanggungjawaban.

Sebab jabatan adalah amanah, sedangkan anggaran yang dikelola adalah uang rakyat,” pungkas Eko.

Dengan diterimanya surat tanggapan KPK RI tertanggal 8 November 2026, LSM SITI JENAR menyatakan akan terus mengawal perkembangan pengaduan tersebut dan berharap setiap informasi yang disampaikan mendapatkan perhatian sesuai mekanisme kelembagaan.

Bagi Eko Febriyanto, perjuangan membangun Situbondo tidak harus selalu dilakukan melalui demonstrasi. Pengaduan resmi, penyampaian dokumen, komunikasi kelembagaan, edukasi publik, dan pengawasan berkelanjutan juga merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat sipil.

AKSI BOLEH BATAL, TETAPI PENGAWASAN TIDAK BOLEH BERHENTI. KAMI MENGUBAH CARA, BUKAN MENGUBAH TUJUAN.

(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)