Sitijenarnews.com Pamekasan Madura Jatim Rabu 20 Juli 2022; Anggota Opsnal Reskrim Polsek Pamekasan berhasil meringkus 2(dua) pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin dinihari sekitar Pukul 01.00 Wib di Jl. Trunojoyo, Pamekasan tepatnya di selatan SPBU trunojoyo timur jalan depan minimarket Indomaret.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pamekasan Iptu Muhlis Sukardi. Adapun tersangka yang diringkus berinisial Z (41) dan JS (54), mereka sama-sama warga Karangsari, Desa. Kilensari, Kabupaten Situbondo.
Terpisah Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Z dan JS dilakukan oleh Opsnal Reskrim Polsek Pamekasan, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada mobil Toyota yang mencurigakan.
Dengan adanya laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas opsnal Reskrim Polsek Pamekasan berhasil mendapati narkotika jenis sabu-sabu seberat ±12,16 gram yang dibungkus dengan klip plastik dibalut dengan kertas tisu berwarna putih dan di tutup dengan pembungkus warna putih bekas tempat handbody, sabu-sabu tersebut sempat dibuang dibawah mobil oleh Tersangka namun diketahui oleh petugas,” ujar AKBP Rogib Triyanto, Rabu (20/7/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 1 Buah Bong, Sabu-sabu seberat ±12,16 gram, 1 buah HP Vivo dan 1 unit mobil Toyota Warna putih No.Pol P-1663-DN.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti, diamankan di Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika
Seperti diberitakan sebelumnya oleh Sitijenarnews, Masyarakat Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur,Kembali diresahkan dengan maraknya peredaran narkoba Yang Berasal dari Luar Daerah sehingga, masyarakat memberikan informasi kepada Polsek Pamekasan bahwa, akan ada transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh 2 orang warga Kabupaten Situbondo.
Maka, Anggota Opsnal Reskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat dan dapat informasi yang A1 bahwa akan ada transaksi Narkoba jenis sabu.
Dari hasil penyelidikan tersebut yang dipimpin oleh Kapolsek Pamekasan Iptu H. Muhlis Sukardi pada hari Senin (19/07) sekira pukul 01.00 dini hari di jalan Trunojoyo, kecamatan Kota Kabupaten Pamekasan.
“Saat melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga akan nengedarkan Narkoba jenis sabu dengan memakai mobil Toyota Calya, No.Pol P-1663-DN. dilakukan penggeledahan terhadap ke duanya dan terhadap mobil yang di pakai,” ungkap Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, S.Ik melalui Kapolsek Kota Pamekasan Iptu H. Muhlis. Rabu (20/07).
Disebutkan oleh Kapolsek Muhlis, dua orang tersebut berinisial Z (41) dan JS (54) dengan alamat yang sama Desa Kilensari Kabupaten Situbondo.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas opsnal Rekrim Polsek Pamekasan berhasil mendapati narkotika jenis sabu-sabu seberat ±12,16 gram yang dibungkus dengan klip plastik dibalut dengan kertas tisu berwarna putih dan di tutup dengan pembungkus warna putih bekas tempat handbody, sabu-sabu tersebut sempat dibuang dibawah mobil oleh Tersangka namun diketahui oleh petugas” ucapnya.
Selanjutnya kedua tersangka tersangka beserta barang bukti, diamankan di Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Pamekasan Madura)






