Sitijenarnews.com Tanggerang Jum’at 22 Juli 2022; Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang perempuan bernisial PL (20) warga Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
PL adalah pelaku pencurian uang di kartu ATM milik teman sendiri RU (20) pada Kamis (21/7).
“Betul, telah diamankan tersangka pencurian PL yang mencuri uang milik temannya,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma dalam siaran persnya, Kamis (21/7).
Raden menjelaskan antara korban dan tersangka adalah teman dekat, keduanya juga tinggal berdekatan.
“Antara tersangka dan korban saling mengenal, mereka berasal dari daerah yang sama dan memang bersahabat,” kata Raden.
Tindak pidana ini berawal saat tersangka datang ke kediaman korban pada Selasa (12/7).
“Korban ketika itu mengajak pelaku makan. Setelah makan, korban ke dapur untuk cuci piring,” kata Raden.
Ketika korban lengah, pelaku langsung mengambil uang sebanyak Rp 200 ribu dan kartu ATM di dompet RU.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Tanggerang)