Resmi Ditutup, Berikut nama nama lengkap 40 Parpol yang telah mendaftarkan Jadi Calon Peserta Pemilu di 2024

Sitijenarnews.com Jakarta Senin 15 Agustus 2022; Masa pendaftaran partai politik untuk mengikuti Pemilu 2024 resmi ditutup. Hingga tenggat waktu, Minggu (14/08/2022), pukul 23.59 WIB, terdapat 40 partai yang resmi mendaftar.

Pendaftaran Ditutup, 40 Partai Politik Resmi Daftar Pemilu 2024 ke KPU

“Pada hari ini, 14 Agustus 2022, bertepatan dengan jam 23.59 adalah batas akhir pendaftaran partai politik. Maka dengan demikian, kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dinyatakan ditutup,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.

 

Berdasarkan pantauan Tim awak Media Sitijenarnews di lokasi, Partai Kedaulatan menjadi partai terakhir yang mendaftar ke KPU.

 

Berikut adalah daftar 40 partai yang telah mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pemilu 2024:

 

1. PDI Perjuangan (PDIP)

 

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

 

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

 

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

 

5. Partai NasDem

 

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

 

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

 

8. Partai Garuda

 

9. Partai Demokrat

 

10. Partai Gelora

 

11. Partai Hanura

 

12. Partai Gerindra

 

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

 

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

 

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

 

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

 

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

 

18. Partai Buruh

 

19. Partai Ummat

 

20. Partai Republik

 

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

 

22. Partai Republiku Indonesia

 

23. Parsindo

 

24. Partai Reformasi

 

25. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

 

26. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

 

27. Partai Kedaulatan Rakyat

 

28. Partai Berkarya

 

29. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

Baca juga:  Pagi ini Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Kanwil Kemenkumham Jawa Timur hadiri Kegiatan Pisah Sambut Kadivpas

 

30. Partai Pelita

 

31. Partai Kongres

 

32. Partai Pandu Bangsa

 

33. Partai Bhinneka Indonesia

 

34. Partai Masyumi pukul

 

35. Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa)

 

36. Partai Damai Kasih Bangsa

 

37. Partai Republik Satu

 

38. Partai Kedualatan

 

39. Partai Pemersatu Bangsa

 

40. Partai Karya Republik (PAKAR).

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: