Tak Patut Dicontoh dan Sangat Ironi Sekali; Kasat Narkoba Polres Karawang.Ditangkap Karena Edarkan Narkoba

Sitijenarnews.com Jakarta Selasa 16 Agustus 2022; Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM, terkait kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Dok Fhoto, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar. saat pers release Siang ini

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar, mengungkapkan dari hasil penelusuran ENM diduga pernah mengantar 2 ribu pil ekstasi ke tempat hiburan malam di Bandung.

 

“Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2 ribu butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik tempat hiburan malam FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama ENM,” kata Krisno kepada awak media, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

 

Krisno menjelaskan, AKP ENM ditangkap di basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang Barat, Telukjambe Barat.

 

“Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba, pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB,” ujar Krisno.

 

Barang bukti yang disita, yaitu 2 handphone, plastik klip sabu 94 gram, plastik klip bening sabu 6,2 gram, plastik klip berisi sabu 0,8 gram.

“Total berat barang bukti sabu 101 gram. Plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat isap sabu dan cangklong serta uang tunai Rp27.000.000,”

 

Adapapun Rincian Lengkapnya yang dihimpun Tim Awak Media Sitijenarnews. sebagai berikut;

a. 1 (satu) unit HP samsung A72 warna putih;

b. 1 (satu) unit HP samsung A52 warna hitam ;

c. Plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gr;

d. Plastik klip bening berisi shabu berat brutto 6,2 gr;

e. Plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr;

Total berat BB shabu 101 gr brutto.

f. Plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gr;

Baca juga:  Pemeriksaan lapangan bersama Kajari, BPN, PHT, BPKH dan Gakkum terkait Kasus sertifikasi tanah negara di Desa Alas tengah Sumber malang. kembali Dilakukan

g. 1 (satu) unit timbangan digital;

h. Seperangkat alat hisap sabu dan cangklong

i. uang tunai Rp.27.000.000.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: