Kompolnas Kini Desak Polri Segera Lakukan PTDH (Pecat) Irjen Sambo

Sitijenarnews.com Jakarta Kamis 18 Agustus 2022; Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri secepatnya menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, lembaga pengawas Polri itu merekomendasikan agar sidang KKEP Polri, memutuskan untuk memecat Irjen Sambo sebagai anggota kepolisian.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

“Kompolnas mendorong sidang kode etik terhadap tersangka Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) ini, segera dilaksanakan. Dan agar yang bersangkutan (Irjen Sambo), dapat diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat-Pecat),” begitu kata Poengky, kepada awak media siang ini, Kamis (18/8/2022).

 

Poengky menerangkan, Kompolnas, akan memastikan diri hadir dalam KKEP terhadap Irjen Sambo, untuk memastikan keputusan Komisi Etik Polri (KEP), memecat Irjen Sambo.

 

Poengky mengatakan, Kompolnas, mengacu pada Pasal 9 huruf f, Peraturan Presiden (Perpres) 17/2011 tentang Kompolnas, punya kewenangan untuk mengikuti gelar perkara, sidang disiplin, maupun sidang KKEP Polri.

 

“Kami dari Kompolnas, akan hadir dalam KKEP itu nantinya. Dan kami (Kompolnas) mendorong agar Polri secepatnya melaksanakan sidang KKEP untuk tersangka FS ini,” terang Poengky. Poengky menerangkan, Kompolnas, terus mengawasi proses maju dalam kasus kematian Brigadir J, yang mendapuk Irjen Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana.

 

Dia mengatakan, status tersangka Irjen Sambo tersebut, terkait dengan perkara berat. Selain menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, kata Poengky, pun hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menguatkan pembuktian tentang pelanggaran etik yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri itu. Dua perkara tersebut, menurut Kompolnas, kata Poengky, dasar sangkaan kuat untuk sidang KEPP, memutuskan pemecatan terhadap Irjen Sambo.

 

“Jika dilihat dari pelanggaran etiknya, dan kasus pidananya yang berat, FS ini, dapat diputuskan PTDH (pecat),” sambung Poengky.

Baca juga:  Tertekan dan Merasa Malu: Irjen Purn Maman Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Bersaksi untuk Dody

 

Irjen Sambo adalah tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Polri, dalam kasus tersebut juga menetapkan dua ajudan lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka. Satu nama lain yang ditetapkan tersangka adalah inisial KM, yang diketahui sebagai pembantu rumah tangga (ART) Irjen Sambo. Keempat tersangka itu, dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

 

Keempat tersangka itu, terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Terhadap Irjen Sambo, selain dijerat dengan sangkaan pidana, sanksi internal juga mendesaknya untuk dipecat.

 

Karena terbukti dari pemeriksaan, pun pengakuannya, yang mengatakan, dirinya sebagai dalang utama pembuatan skenario palsu. Juga merekayasa kasus, dan penghilangan, perusakan, serta melakukan penghambatan dalam proses pengungkapan, dan penyidikan kematian Brigadir J.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: