Sitijenarnews.com Jakarta Sabtu 20 Agustus 2022; Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut anak dari Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah mulai mengalami bullying (perundungan) atas kasus yang menimpa orangtuanya. Kasus bully ini, disebut KPAI terjadi di kawasan sekolah tempat anak-anak tersebut menimba ilmu.
Komisioner KPAI, Jastra Putra mengatakan, pihaknya telah mendapatkan adanya laporan tersebut. Kasus bully terutama terjadi pada dua anak Ferdy Sambo yang masih duduk di bangku sekolah.”Ya ananda ini kan sekolah usia 14 dan 16 dan ini masih usia anak dua orang, dan ini sudah mulai dibully oleh teman-temannya di salah satu sekolah,” kata Jastra ketika dihubungi,pada Jumat (19/8/2022) kemarin.
KPAI, tambah dia, memastikan akan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap adanya dugaan bully tersebut. Menurutnya, hal ini dilakukan guna sang anak tetap dapat mengakses pendidikan dalam kondisi yang nyaman.
“Kita melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk melakukan pendampingan agar anak-anak tidak terabaikan terutama hak pendidikan. Kemudian, tentu perlindungan rasa nyaman dan aman dimanapun anak berada,” tuturnya.
Secara rinci, langkah KPAI bakal menginstruksikan pihak sekolah untuk menjelaskan kasus ini terhadap murid-murid sekolah yang ada. Sehingga, anak-anak tersebut tidak dikaitkan dengan peristiwa atau proses hukum yang sedang dihadapi oleh Ferdy Sambo dan Putri.
“Kita minta pihak sekolah untuk memastikan ananda ini jangan distigma karena orangtuanya berhadapan dengan hukum. Kita berharap tentu upaya itu terus dilakukan, termasuk juga mengimbau temannya untuk memberikan perlindungan, rasa aman dan nyaman agar bisa berinteraksi dengan baik,” tuturnya.
“Walaupun ini tidak mudah dihadapi oleh anak karena pasti ada goncangan-goncangan yang dialami oleh anak, apalagi pemberitaannya ini masif, tentu masyarakat melihat entah orangtuanya entah netizen antar para yang lain juga,” jelas dia.Meski begitu, hingga saat ini pihaknya belum memastikan apakah sudah ada dampak psikis yang dihadapi sang anak. Pihaknya juga akan bekerja untuk mendalami ada atau tidaknya dampak tersebut.
“Kita belum pastikan ke sana (dampak psikis). Ke depan kita akan koordinasi dengan Menteri PPPA dan masuk pada psikolog untuk melakukan asesmen terhadap anak ini apakah terdampak terhadap situasi orangtuanya yang berhadap dengan hukum sekarang ini,” pungkasnya.
Sementara Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Siamanjuntak mengaku ingin mengadopsi anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kamaruddin juga mengungkap mulanya penyidik mempertimbangkan anak Putri Candrawathi yang masih bayi saat ingin melakukan penetapan tersangka.
Diketahui Sambo dan Putri memiliki empat orang anak yang berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.
Di sisi lain, Sambo dan Putri dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukumannya tak main-main karena keduanya terancam hukuman mati.
“Sebenarnya kala itu pertimbangan Kabareskrim cukup baik, bagaimana dengan anaknya yang masih di bawah umur?” ucap Kamaruddin.
Kamaruddin saat itu lalu berkata akan mengadopsi anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru berusia 1,5 tahun tersebut.
Ia berjanji akan menyekolahkan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampai menjadi dokter.
“Makanya saya jawab biar saya adopsi, saja janji saya sekolahkan sampai yang tertinggi, kalau perlu sampai dokter,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan, terkait nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru masih kecil, seharusnya tak menjadi penghalang sebagai penyidik.
Ia lalu membandingkan dengan nasib Brigadir J.
“Tapi jangan gara-gara anak kepastian hukum tidak tercapai, terus bagaimana dengan anak klien saya sudah mati, terus mereka fitnah,” ujar Kamaruddin.
“Kan enggak boleh memfintah orang mati,” imbuhnya.
Pertengkaran hebat antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang diduga akibat dari ‘Si Cantik’ (orang ketiga)
Sekedar diketahui, Tim khusus (Timsus) Polri telah mengumumkan nama baru sebagi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam jumpa pers pada Jumat (19/8/2022) siang, Timsus mengumumkan penetapan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan tersangka terhadap Putri didasari pada beberapa pemeriksaan yang dilakukan.
“Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk alat bukti yang ada,” kata Agung saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Dengan begitu, pihak kepolisian telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Kendati untuk prasangka pasalnya, Agung belum membeberkan secara lebih detail.
“Sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah tetapkan saudari PC sebagai tersangka, nanti prasangka pasal penyidik jelaskan, tukas Agung.
(Red/Tim-Biro pusat Sitijenarnews)