Wacana Mulai Sangat Santer Polri Kembali ke TNI Bergulir Kencang Seiring Upaya Revisi UU No 2 Tahun 2022

Sitijenarnews.com Jakarta Rabu 24 Agustus 2022; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri suda dipastikan akan Segera direvisi. Wacana ini akan terus menggelinding bak bola salju yang menghantakan Polri kembali ke barak.

Wacana Mulai Sangat Santer Polri Kembali ke TNI Bergulir Kencang Seiring Upaya Revisi UU No 2 Tahun 2022

Ya, wacana ini memungkinkan bagi Polri untuk kembali menyatu dengan TNI. Sejalan dengan trend negatif yang dipertontonkan Korps Bhayangkara itu.

 

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 ini bukan sebatas wacana bisa. Ini harus dilakukan dengan sporadis dan cepat. Kondisi ini didasari dengan banyak pertimbangan yang rasional terkait kondisi Polri saat ini.

 

Publik sudah jengah dengan gaya Polri. Ini bisa dilihat dari pola hidup anggota Polri yang hedonisme. Jauh seperti anggota TNI atau aparatur abdi negara lainnya. Kondisi ini menimbulkan kecemburuan dan disparitas.

 

“Polri seperti lembaga superbody. Tak bisa tersentuh. Mengerikan. Bahkan menghakimi masyarakat lemah. Banyak yang ditutupi, banyak kejanggalan dan kini memunculkan sikap apriori di masyarakat,” papar praktisi hukum Syamsul Arifin kepada awak media pada Selasa, 23 Agustus 2022.

 

Wacana revisi UU Polri harus digelorakan, bila perlu kembalikan TNI. Publik yang terdiri dari elemen masyarakat, tokoh politik, mahasiswa harus mampu memberikan dorongan ini.

“Reformasi Polri sudah cukup rasanya. Bukannya baik malah menimbulkan persoalan baru. Dari bisnis politik sampai pengamanan kasus yang menjadi atensi. Kembalikan saja ke barak. Ini lebih aman,” tandasnya.

Kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, sambung Syamsul Arifin hanya kulitnya saja. Mungkin jika diungkap satu persatu, akan membuat publik geleng-geleng.

 

Tak habis pikir. Dari kasus Sambo saja Anda bisa lihat muncul fenomena yang membuat publik tercengang. Dari dugaan LGBT, bunker Rp 900 miliar, kasus pembunuhan, kasus perempuan ketiga, judi online, konsorsium sampai sub Polri seperti yang disampaikan Mahfud MD,” tandasnya.

Baca juga:  Demi Siapkan Tuntutan Maksimal; 3 Jaksa Senior dipastikan akan Tangani Kasus Perkosaan oleh Pimpinan Ponpes di Banyuwangi

Terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi membenarkan wacana revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tersebut. “Besok mas, kemungkinan Kamis ya dibahas,” ujarnya.

 

Upaya revisi ini belum dapat dipastikan apakah memungkinkan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 atau 2023.

“Memang ada masukan wacana revisi ke Prolegnas Prioritas 2023. Makanya tergantung besok (Kamis 25 Agustus 2022). Sebenarnya sudah lama muncul wacana ini. Tinggal kita lihat saja keputusan nanti,” imbuh Awiek-sapaan akrab Achmad Baidowi, Selasa 23 Agustus 2022.

Untuk diketahui UU Polri kini berusia 20 tahun. Revisi ini juga mempertimbangkan keberadaan Kepolisian Nasional (Kompolnas). Apakah tetap bertahan atau dibubarkan.

Karena sejauh ini peran dan fungsi Kompolnas tidak begitu greget. Bahkan cenderung menjadi penyambung lidah Polri. Cermin ini terlihat dari kasus Ferdy Sambo sejak awal.

Menurut Asrul Sani, revisi ini penting guna menegaskan fungsi Korps Bhayangkara sesungguhnya termasuk Kompolnas.

“Ada plus minus dalam perjalanan selama 20 tahun. Maka yang harus dievaluasi (UU Polri). Termasuk Kompolnas, itu lembaga tempat nongkrong saja atau gimana,” tandas politikus PPP itu.

Momen ini pun sejalan dengan langkah Komisi III DPR RI yang akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pemanggilan Kapolri menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi pada RDP hari ini Rabu 24 Agustus 2022 tidak hanya soal kematian Brigadir J tapi akan menguliti banyak hal salah satunya Konsorsium 303. Terbaru adalah Kasus Markas Polisi di Sidoarjo Dibuat ajang Pesta Narkoba.

 

Anda kan tahu ada Satgassus (satuan tugas khusus) yang katanya dibubarkan. Lho kita mau tau apa sebenarnya rekomendasinya. Ada kasus judi online, narkoba, banyak lagi yang lain. Kapolri tempat kita bertanya,” jelas Desmond.

Baca juga:  Pria di Pamekasan Tebas Suami Mantan Istri Pakai Celurit, Tuding Jadi Penyebab Perceraian

Untuk diketahui pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo, beredar informasi tentang Konsorsium 303 di dalam tubuh Polri yang kabarnya menjadi beking praktik perjudian.

Isu ini begitu ramai diperbincangkan publik. Sampai muncul diagram atau skema orang-orang yang masuk dalam ruang koordinasi pengamanan sejumlah kasus haram itu.

Sementara sampai saat ini Polri kerepotan dengan ulah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Meski telah ditetapkan tapi begitu sulit mengungkap kebenaran yang ada. Banyaknya hampir 2 bulan kasus ini tak tuntas.

Dari persoalan hilangnya CCTV, sarung tangan Ferdy Sambo yang belum ditemukan, ponsel Brigadir J yang kabarnya diganti menurut Komnas HAM, sampai Putri Chandrawathi yang kabarnya sakit jiwa.

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: