Terkait Kasus Obstruction of Justice Ferdy Sambo Cs, Kejaksaan Agung Telah Siapkan 43 JPU

Sitijenarnews.com Jakarta Senin 12 September 2022;  Kejaksaan Agung menyiapkan 43 orang Jaksa Penuntut Umum untuk mengawal perkara obstruction of justice dengan tersangka Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lain dalam kasus pembunuhan Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dok Fhoto,Kejagung RI

Penunjukan 43 JPU oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) sesuai dengan terbitnya Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16).

 

“JAM Pidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Senin 12 September 2022.

 

JAM Pidum juga telah menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama Ferdy Sambo, berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.

 

Ferdy Sambl disangka melakukan tindak pidana yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dalam perkara ini, telah ditetapkan tujuh tersangka, yakni Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, dan Ferdy Sambo. Dari tujuh tersangka obstruction of justice tersebut, Polri telah memecat tidak hormat Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, Jerry Raymond Siagian dan Ferdy Sambo.

Baca juga:  Kata Siapa Hidup Di Dalam Penjara itu Menyeramkan.? Monggo Kita kupas tuntas kehidupan di penjara dengan Nara Sumber Asli mantan napi korban Kriminalisasi yang baru bebas beberapa hari lalu dibawah ini.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: