Sitijenarnews.com Jakarta Minggu 14 Agustus 2022; Diketahui kini Paling banyak polisi yang berpangkat AKBP yang kini telah ditahan Di Mako Brimob Buntut dari Pembunuhan Sadis Brigadir J oleh para oknum Gangster di Mabes Polri ini,
Puluhan personel polisi ini ditempatkan di tempat khusus, buntut pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, atau Brigadir J.
Brigadir Yosua Hutabarat diduga ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Yang mana terkait ini juga terdapat Belasan oknum polisi diduga bertindak tidak profesional dalam penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat
Jumlah polisi yang diduga melanggar kode etik dan ditempatkan di tempat khusus dalam penanganan kasus kematian Brigadir J kini terus bertambah.
Yang Terbaru, empat perwira menengah Polda Metro Jaya ditempatkan di tempat khusus karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Empat perwira menengah itu menambah daftar panjang polisi uang ditempatkan di tempat khusus, dari semula 12 kini menjadi 16.
Enam belas polisi yang ditempatkan di tempat khusus ini bagian dari puluhan polisi yang diduga melanggar kode etik.
Pada konferensi pers, Selasa (9/8/2022) malam lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan total ada 31 polisi yang diduga melanggar kode etik.
Sebelas di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus.
Dengan tambahan 5 polisi setelah pernyataan Kapolri, dengan demikian, total polisi yang diduga melanggar kode etik sebanyak 36 orang.
Dari 36 orang itu, 16 orang ditempatkan di tempat khusus.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedy Prasetyo, mengatakan 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus itu terbagi di dua tempat yakni di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.
“Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus atau patsus yaitu 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos,” kata Dedi, Sabtu (13/8/2022).
Dihimpun Oleh Tim Awak Media Sitijenarnews.com berdasarkan keterangan Kapolri dan Kadiv Humas, berikut rincian 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus:
Berikut dibawah ini adalah Pernyataaan Kapolri, Pada Selasa 9 Agustus 2022;
1. Perwira tinggi berpangkat Irjen (Irjen Ferdy Sambo);
2. Perwira tinggi berpangkat Brigjen;
3. Perwira tinggi berpangkat Brigjen;
4. Perwira menengah berpangkat Kombes;
5. Perwira menengah berpangkat Kombes;
6. Perwira menengah berpangkat AKBP;
7. Perwira menengah berpangkat AKBP;
8. Perwira menengah berpangkat AKBP;
9. Perwira menengah berpangkat Kompol;
10. Perwira menengah berpangkat Kompol;
11. Perwira pertama berpangkat AKP.
Pernyataan Kadiv Humas Kamis, 11 Agustus 2022
12. Perwira menengah Polda Metro Jaya berpangkat AKBP.
Pernyataan Kadiv Humas Sabtu, 13 Agustus 2022
13. Perwira menengah Polda Metro Jaya berpangkat AKBP;
14. Perwira menengah Polda Metro Jaya berpangkat AKBP;
15. Perwira menengah Polda Metro Jaya berpangkat AKBP;
16. Perwira menengah Polda Metro Jaya berpangkat Kompol.
Sampai hari ini Minggu Petang 14 Agustus 2022 Terus Bertambah daftar Polisi Yang Diketahui melanggar Etik dan Pidana dalam Pusara Kasus Brigadir J Jadi yaitu 36 Personel. bertambah dari Daftar Sebelumnya yaitu;
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri
3. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri
4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri
5. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
6. Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan
7. Kombes Leonardo David Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri
8. Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
9. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri
10. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
11. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
12. AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri
13. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel
14. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel
15. Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel
16. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
17. Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri
18. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri
19. AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
20. Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri
21. Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
22. Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
23. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
24. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
25. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri.*
Dan Masih Ada 11 Orang lainnya yang saat ini diperiksa Intensif. Diperkirakan Daftar Diatas akan terus Bertambah Seiring Berkembangnya Kasus ini.
Dan Update Kabar Terbaru Kasus Brigadir Yang Diterima Tim. awak Media Sitijenarnews.pada Petang Ini Minggu 14 Agustus. bahwa Pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) perihal tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, akan Kembali dilakukan pada Senin Besok pagi (15/8/2022).
Hal itu dikonfirmasi langsung Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Minggu petang ini juga (14/8/2022).
Laboratorium Forensik (Labfor) Polri bersama Komisi Kepolisian Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengecek TKP di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu “update” lagi,” ungkap Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM RI menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J.
Khususnya yang mengarah pada “obstruction of justice” atau upaya penghambatan penegakan hukum.
Komnas HAM kemudian akan mendalami dan memperhatikan terkait “obstruction of justice” dalam kasus tersebut.
Sebab apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
Komnas HAM juga telah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir.
Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM (sipil).
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)