Sitijenarnews.com Situbondo, Selasa 6 Mei 2025: Polemik yang muncul belakangan terkait metode kerja dan penggunaan material pada pembangunan Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi (Probowangi) Paket 3, khususnya di wilayah Situbondo, mulai mendapatkan tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek. PT Waskita Karya, sebagai bagian dari konsorsium PT PP–Waskita–WIKA KSO yang mengerjakan proyek ini, menegaskan bahwa semua aktivitas konstruksi telah dijalankan sesuai prosedur baku, spesifikasi teknis, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kartono, Humas PT Waskita Karya, yang memberikan klarifikasi atas pemberitaan beberapa media online yang menyinggung penggunaan material timbunan dari hasil galian proyek, yang diklaim tidak sesuai prosedur. Klarifikasi ini menjadi penting guna meluruskan informasi di tengah masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat berdampak terhadap citra proyek dan kepercayaan publik.
Penggunaan Material Galian: Legal, Sesuai Kontrak, dan Efisien:
Menurut Kartono, proyek pembangunan jalan tol berskala nasional seperti Tol Probowangi memang memiliki dua sumber material timbunan yang telah diatur secara teknis, yaitu:
1. Material hasil galian internal proyek (Cut & Fill) – Material ini berasal dari proses penggalian di lokasi tertentu (misalnya STA 34) dan langsung digunakan untuk menimbun di lokasi lain yang membutuhkan elevasi (misalnya STA 43).
2. Material dari quarry berizin atau stockpile – Material ini dikenal sebagai borrow material dan digunakan ketika volume galian internal tidak mencukupi atau dibutuhkan jenis material khusus.
“Metode cut and fill tidak hanya sah, tetapi juga menjadi praktik umum dalam pembangunan jalan untuk menjaga keseimbangan volume tanah, efisiensi logistik, serta mengurangi kebutuhan material dari luar yang bisa menambah biaya dan memperbesar dampak lingkungan,” jelas Kartono.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semua kegiatan tersebut telah mendapatkan persetujuan dalam dokumen kontrak kerja, termasuk spesifikasi teknis dan desain rencana.
Pemberitaan Sepihak Dianggap Tidak Akurat dan Berulang:
Pemberitaan yang menyebut penggunaan material dari badan jalan sebagai hal yang tidak sesuai aturan dianggap sebagai informasi yang tidak akurat. Kartono menyampaikan bahwa sebelumnya isu serupa telah muncul pada 12 Maret 2025, dan saat itu pun pihak KSO bersama PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi telah melakukan klarifikasi resmi. Sayangnya, isu ini kembali beredar melalui media online berbeda, tanpa memberikan ruang yang proporsional bagi hak jawab pihak proyek.
“Kami sangat menyayangkan adanya informasi yang berulang dan tidak seimbang ini. Oleh karena itu, kami akan kembali menyampaikan klarifikasi secara resmi agar tidak menimbulkan disinformasi di masyarakat,” tambah Kartono.

Menurutnya, perbedaan persepsi teknis seharusnya dijembatani dengan komunikasi, bukan melalui pemberitaan yang tendensius dan menyesatkan publik. Ia juga menekankan bahwa semua proses dokumentasi proyek tersedia dan dapat diverifikasi oleh instansi pemerintah maupun lembaga independen.
Dukungan Regulasi, Pengawasan Ketat, dan Komitmen Lingkungan:
Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan Tol Probowangi memiliki kerangka kerja yang ketat. Proyek ini diawasi langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perhutani, dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi.
Dalam pelaksanaan proyek, seluruh izin penggunaan lahan, termasuk kawasan hutan, telah dikantongi secara resmi. Ini mencakup Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta dokumen Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Perhutani. BUJT juga telah memenuhi kewajiban pembayaran Penggantian Biaya Investasi Kehutanan (PBI), sebagai bentuk kontribusi terhadap kelestarian lingkungan.
Penggunaan material dalam proyek ini pun diawasi secara ketat. Setiap material, baik dari galian internal maupun dari quarry, harus melalui tahap verifikasi laboratorium, pengujian kekuatan, kepadatan, serta kesesuaian dengan approval material yang ditentukan dalam kontrak.
Efisiensi dan Transparansi dalam Pelaksanaan Konstruksi:
Dalam pelaksanaannya, proyek ini menerapkan metode cut and fill secara sistematis. Misalnya, material yang digali dari lokasi STA 28 digunakan sebagai timbunan di STA 30. Pendekatan ini tidak hanya efisien, tetapi juga menekan penggunaan bahan bakar dan transportasi berat yang dapat mencemari lingkungan.
Seluruh pergerakan material tercatat dalam sistem dan diawasi oleh konsultan independen, tim teknis Kementerian PUPR, serta auditor dari BUJT. Hal ini menunjukkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan Pembangunan Nasional:

Menanggapi polemik ini, Ketua Umum LSM Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (SITI JENAR), Eko Febriyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan dan bertemu dengan para pemangku kepentingan. Hasilnya menunjukkan bahwa proyek berjalan sesuai dengan aturan.
“Kami menghargai keterbukaan pihak pelaksana dan kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proyek ini dengan semangat membangun, bukan menyudutkan,” kata Eko.
Ia juga menegaskan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi yang berimbang dan berbasis fakta. Dalam proyek berskala besar seperti ini, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga kualitas, transparansi, dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat lokal.
Membangun Masa Depan Jawa Timur dari Infrastruktur yang Andal:
Pembangunan Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi memiliki dampak strategis yang sangat besar. Tol ini akan mempercepat konektivitas antara wilayah timur Jawa dengan pusat-pusat ekonomi dan logistik. Dengan panjang lebih dari 172 kilometer, tol ini akan menjadi koridor vital untuk distribusi barang, mobilitas masyarakat, serta akses pariwisata dan investasi di kawasan Banyuwangi, Situbondo, dan sekitarnya.
Kartono menutup penjelasannya dengan menegaskan komitmen perusahaan terhadap kualitas dan integritas dalam menjalankan amanat pembangunan nasional.

“Proyek ini adalah proyek rakyat. Kami bekerja untuk kepentingan bersama dan terbuka terhadap semua bentuk pengawasan. Yang penting, mari kita jaga agar informasi yang beredar adalah benar, terverifikasi, dan mendidik masyarakat,” pungkasnya.
(Tim Redaksi SitijenarNews, Situbondo & Probolinggo, Jawa Timur)