Kasi Intel Kejaksaan Situbondo janji akan Mengkondisikan Pelaporan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kades Peleyan Panarukan. itu HOAX

Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Selasa 10 Januari 2023: Kabupaten Situbondo Siang ini Digaduhkan dengan Beredar luasnya Voice Percakapan Pencatutan Nama, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Situbondo, Agus Budiyanto

Keterangan Fhoto, Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo Jatim

Kali ini Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Agus Budiyanto. yang dicatut namanya oleh orang tidak dikenal (OTD) untuk memeras Kepala Desa yang lagi bermasalah dengan hukum seperti kades Peleyan Panarukan Situbondo.

Modusnya, pelaku menghubungi Kepala Desa yang sedang bermasalah dengan hukum tersebut via handphone untuk minta transfer sejumlah uang dengan alasan penyelesaian dan Pengkondisian kasusnya.

Sementara Saat Tim Investigasi Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo. Mengkonfirmasi langsung Kasi Intel Kejaksaan Negeri.Agus Budiyanto Via Sambungan Telfon WhatsApp pada Selasa Petang Sekira Pukul 18:30 Wib.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Agus Budiyanto Terkait hal ini Menyampaikan kepada Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo, Bahwa Kasus Semacam ini bukan kali pertama dialami. Hal yang sama juga terjadi beberapa saat lalu mas. ujarnya

“Kami himbau kepada seluruh elemen masyarakat terkhusus masyarakat Kabupaten Situbondo, untuk tidak percaya jika ada oknum yang minta transfer uang mengatasnamakan Kejari Situbondo apapun alasannya kalau memang diperlukan tolong konfirmasi langsung kepada pihak kami.

Jika kedepannya masih ada harap segera lapor ke kita dan bisa datang langsung ke kantor kejaksaan negeri kabupaten Situbondo karena Ulah oknum yang membawa nama kita Kejaksaan ini adalah ulah Perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab,”Pungkas Jaksa Putra Daerah Asli Kelahiran Kota Situbondo Jatim ini.

Atas kejadian ini Tim Investigasi dari awak media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Jatim. Langsung melakukan penelusuran Kepada Nomor Telfon 082188485386 yang mana Nomor Telfon Tersebut mengaku milik Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Agus Budiyanto.S.H.M.H. Dan saat tim Terus Melakukan Pemantauan Koordinat Lokasi dengan Metode Track di Google Maps dll. Keberadaan titik Terakhirnya Berada di Sulawesi. Tapi sayang Nomor Telfon Tersebut Tidak Lagi aktif pada malam ini Selasa Malam 10 Januari 2023.

Sekedar Publik Ketahui dan harus Publik Pahami Untuk Tambahan Ilmu Kepada Seluruh Pembaca diamanapun berada, memang kasus KUHP tidak mengenal delik “pencatutan nama”, begitu juga UU Tipikor.

Memang masih banyak perdebatan mengenai pasal mana dan delik apa yang disangkakan kepada orang yang melakukan pencatutan nama, apalagi yang dicatut adalah nama pejabat Penegak Hukum. walau dilain sisi kita bisa memasukkan dengan Pasal 378 KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana”

Beberapa ahli berbeda pendapat mengenai pencatutan nama sebagai tindak pidana, ada yang berpendapat pencatutan nama dapat dimasukkan dalam delik penipuan dan ada juga defamasi. Namun jika kita ingin memidanakan seseorang, yang merupakan upaya terakhir (Ultimum Remedium) karena mencatut nama, maka sebaiknya agar tidak menjadi polemik tindak pidana tersebut harus dimasukkan dulu kedalam suatu peraturan perundang-undangan pidana, sehingga dengan demikian terpenuhilah asas legalitasnya (nullum delictum nulla poena sina previa legi poenale).

Walau Trading in Influence atau perdagangan pengaruh memang belum ada di perundang-undangaan kita.

Tapi dampak dari pencatutan nama yang melibatkan nama APH akhir-akhir ini menuai sukses dimana mana.

Nama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Dicatut Untuk Peras Kades yang Bermasalah

Maka kami selaku Redaksi Perusahaan Media Online dan cetak Sitjenarnews dan Headline-news yang memiiki banyak pembaca.Menghimbau kepada Seluruh masyarakat dan para Kades yang ada di Situbondo ini lebih selektif dan cerdas dalam menanggapi modus-modus seperti ini agar kedepannya tidak ada lagi yang menjadi korban oleh modus-modus culas oknum yang tidak bertanggung jawab seperti yang kita temui hari ini,

 

(Red/Tim-Biro Sitjenarnews dan Headline-news Situbondo Jatim)

error: