Kuasa Hukum Supriadi Hendriyansyah, S.H., M.H.  Apa Yang Dilakukan Polsek Panji Itu Sudah Sesuai dengan Aturan

Keterangan fhoto: Supriyadi Beserta kuasa hukumnya, Hendriyansyah, S.H., M.H.

Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Jum’at 29 November 2024: Polemik kasus pidana yang dilaporkan oleh Hasyim Asyari alias Encing ke Polsek Panji kini memasuki babak baru. Proses penyidikan kasus ini dihentikan sementara karena adanya gugatan perdata terkait perkara tersebut di Pengadilan Negeri Situbondo dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2024/PN.SIT yang diajukan Supriyadi melalui kuasa hukumnya, Hendriyansyah, S.H., M.H.

Langkah ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1956, yang menyatakan bahwa jika terdapat kaitan antara perkara pidana dan perdata terkait hak-hak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana harus ditangguhkan hingga adanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, penyidikan kasus yang dilaporkan Encing di Polsek Panji saat ini menunggu keputusan akhir dari Pengadilan Negeri Situbondo.

Kasus ini juga diwarnai dugaan rekayasa pada bukti kwitansi yang diserahkan oleh pelapor. Berdasarkan informasi, kwitansi awal hanya memiliki tanda tangan dua orang saksi. Namun, belakangan muncul tanda tangan empat saksi dengan susunan yang tidak beraturan dan perbedaan gaya tulisan, menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi dokumen.

Polemik bermula ketika Supriyadi alias H. Bram hanya bermaksud menggadaikan BPKB mobilnya kepada Encing. Namun, dalam kwitansi, ia diminta mencantumkan kesepakatan seolah-olah terjadi transaksi jual beli. Awalnya Supriyadi keberatan, tetapi karena membutuhkan uang untuk modal menanam bawang, ia akhirnya menyetujui permintaan Encing. Para saksi dalam kesepakatan ini juga memahami bahwa transaksi tersebut hanyalah “jual beli kembali” (gadai), bukan penjualan permanen.

Ironisnya, pada Oktober 2023, Encing sempat menawarkan untuk membeli mobil yang digadaikan tersebut dengan menambah sejumlah uang. Namun, Supriyadi menolak karena mobil tersebut merupakan satu-satunya miliknya.

Kasus ini mencerminkan kompleksitas hukum yang melibatkan unsur pidana dan perdata. Dengan adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Situbondo, langkah Polsek Panji menghentikan sementara proses penyidikan dianggap sesuai aturan hukum. Putusan perdata nantinya akan menjadi dasar apakah perkara pidana ini dapat dilanjutkan atau tidak.

Baca juga:  Jelaskan Peraturan Baru Kapolri, Kadiv Propam: Atasan Bisa Ditindak Jika Anggotanya Melanggar.

Sengketa ini menjadi pengingat pentingnya kejelasan dalam membuat kesepakatan hukum agar tidak menimbulkan dampak hukum yang lebih luas di kemudian hari. Semua pihak kini menanti keputusan akhir dari pengadilan yang akan menentukan arah kelanjutan kasus ini.

Sementara Saat Dikonfirmasi Oleh Tim Media Sitijenarnews Group Kuasa Hukum H Supriadi, Hendriyansyah, S.H., M.H. Menyampaikan Beberapa Point Penting Terkait Kasus ini POINNYA;

1. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Penyidikan sudah sesuai aturan. Karena perkara pidana yang dilaporkan oleh hasyim asyari alias encing telah digugat secara perdata oleh Supriyadi melalui kuasa hukumnya *HENDRIYANSYAH, S.H.,M.H.* dengan Nomer perkara 53/Pdt.G/2024/PN.SIT.

2. ⁠Bahwa Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956”). dalam pasal 1 Perma 1/1956 tersebut dinyatakan:

Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

Artinya sudah sangat jelas dalam aturan Perkara pidana yang dilaporkan oleh encing di polsek panji dihentikan terlebih dahulu sampai ada putusan perdata dipengadilan Negeri situbondo berkekuatan hukum tetap, baru kemudian perkara pidana dapat dilanjutkan apa tidak.

3. Bahwa dalam Perkara yang dilaporkan oleh Encing ada dugaan rekayasa di bukti kwitansi. Dalam kwitansi sebenarnya hanya 2 orang saksi, tp tiba2 ada 4 orang saksi. Brarti ada penambahan 2 orang saksi di kwitansi. Tempat saksinya gak beraturan dan tulisannya pun bebeda.

4. ⁠Bahwa sebenarnya Supriadi alias H. Bram hanya menggadaikan BPKB saja sama Encing, akan tetapi di Kwitansi di suruh tulis jual beli. Awalnya supriyadi sudah tidak mau menulis, cuma karena Encing bilang hanya sebatas formalitas dan juga karena supriyadi butuh uang untuk menanam bawang, makanya kemudian supriyadi mau menulis sesuai keinginan Enceng. Kemudian para saksi juga mengetahui kalau perkara tesebut adalah Jual beli kembali (Gadai) bukan Jual beli Hilang.

Baca juga:  Kata Pemerhati Politik dan Kebangsaan M Rizal Fadillah: "Goblok dan Tololnya Luhut Pandjaitan"
Keterangan fhoto: Supriyadi Beserta kuasa hukumnya, Hendriyansyah, S.H., M.H.

5. ⁠bahwa Hasyim Asyari alias encing pada bulan 10 tahun 2023 sempat menghubungi Supriyadi dan bilang kalau mobilnya yang digadaikan suruh jual saja ke encing, encing bilang mau nambah sejumlah uang ke pada supriyadi, akan tetapi Supriyadi tidak mau karena mobil tersebut nmbil satu satunya Pungkas Pengacara Muda Asli Situbondo ini.

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews group Situbondo Jatim)

error: