Perburuan Polisi Terhadap Pelaku Utama Pencabulan Santriwati; Sampai Malam ini Tim Gabungan telah Amankan 320 Simpatisan MSA ke Polres Jombang

Sitijenarnews.com Jombang Jatim Kamis 7 Juli 2022 Upaya polisi memburu MSA, 42, Tersangka Utama kasus pencabulan terhadap santriwati belum berhasil. Hingga Kamis malam jum’at (7/7) Petang ini , polisi terus menyisir area pondok seluas 5 hektare di Kecamatan Ploso ini. Sementara sebanyak 320 simpatisan MSA terpaksa diamankan petugas ke Mapolres Jombang.

Tangkapan layar video proses penangkapan MSAT, anak Kiai pelaku cabul berakhir ricuh. Aparat dihadang santri yang melakukan perlawanan hingga malam ini Pelaku utama yang juga anak Kiyai Ternama di Jombang ini Belum Berhasil ditangkap

”Sampai saat ini polisi masih terus berupaya mencari keberadaan MSAT. Kita juga mengimbau kepada keluarga tersangka untuk koperatif membantu kami, sekali lagi kami mengimbau keluarga MSAT untuk koperatif, tolong bantu kami,” tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat memberikan update keterangan pers, Kamis (7/7) Petang.

 

Jumlah simpatisan MSA yang diamankan petugas terus bertambah. Hingga Kamis petang ini ,polisi sudah mengamankan ratusan simpatisan MSA ”Kami sampaikan di dalam banyak simpatisan. Sekitar 320 simpatisan kita amankan ke mapolres Jombang sebanyak 20 simpatisan di antaranya anak-anak. Masih kita pilah-pilah, karena banyak juga yang dari luar kota, bahkan dari luar Jawa dari Lampung juga ada,” terangnya.

Dirmanto menegaskan, selama ini Polisi sudah berusaha sangat humanis menangani kasus. ”Polisi sudah melewati 2 kali praperadilan, sudah 3 kali P19, dan 4 kali koordinasi dengan kejaksaan . Sehingga sekali lagi kita imbau keluarga MSAT, untuk koperatif membantu kami,” bebernya.

Karena hingga Kamis (7/7/2022) pukul 17.15 WIB, keberadaan tersangka MSAT belum juga ditemukan.

 

“Perkembangan di dalam sampai saat ini polisi terus berupaya untuk mencari keberadaan MSAT,” ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Kamis petang ini (7/7/2022).

 

Dia mengatakan, proses penggeledahan terus dilakukan untuk menemukan keberadaan MSAT di dalam ponpes tersebut.

 

Namun pihaknya enggan menyampaikan terkait kendala dan kesulitan menangkap tersangka kasus pencabulan.

Baca juga:  Wakil Ketua KPK: Bukan Hanya Ferdy Sambo, Banyak Pejabat Negara Punya Kekayaan Tidak Wajar

Pihaknya pun me-warning para pihak, ancaman pidana bagi siapa pun orang yang menghalangi proses penyidikan. ”Kalau menghalangi penyidikan, sesuai pasal 19 UU nomor 2 tahun 2002, menghalangi upaya penyidikan kasus pelecehan seksual ini ancamannya 5 tahun,” tandas Dirmanto seraya menyebut polisi masih terus melakukan upaya pencarian di dalam kawasan pondok.

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Jombang Jatim)

error: