Polisi Tegaskan Tak Ada Sanksi Tilang untuk Pengendara Motor dengan Sandal Jepit Seperti yang ramai dibahas beberapa hari terakhir ini

Sitijenarnews.com Kamis 16 Juni 2022; Baru-baru ini Polisi Lalu Lintas memberlakukan aturan baru dalam berkendara, yaitu melarang setiap pengendara memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.

Ilustrasi pengendara motor

Kebijakan tersebut sontak menuai beragam komentar dari masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang kesehariannya menggunakan sepeda motor untuk beraktivitas.

 

Bagi sebagian masyarakat, hal tersebut tidak diperlukan, mengingat tidak semua masyarakat memiliki sepatu.

 

Akan tetapi Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, beralasan aturan tersebut tidak lain tidak bukan hanya untuk keselamatan dalam berkendara.

 

“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” tegas Firman.

 

Firman juga menambahkan jika berkendara menggunakan sandal jepit tidak ada perlindungan di area kaki. Sehingga kurang maksimal dalam melindungi diri saat berkendara.

“Karena kalo sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, dan ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas. Masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk,” lanjut Firman.

Meskipun aturan tersebut sudah dibuat, tetapi pihak kepolisian menjamin bahwa aturan tersebut hanyalah imbauan, serta tidak ada sanksi tilang bagi pelanggar.

“Penegakan hukum itu tidak harus tilang. Untuk itu narasi ‘akan ditilang’ itu tidak benar, tidak ada penilangan,” ucap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

Baca juga:  Berikut dibawah ini Kronologi dan Nama Nama Para Tahanan Beserta alamatnya yang kabur dari Mapolres Pasuruan Jatim di Awal Tahun Baru ini
error: